Cari Blog Ini

Perubahan Sosial



A.    Pendahuluan
Perubahan sosial merupakan isu menarik yang banyak dibicarakan oleh ilmu sosial, baik dibidang politik, ekonomi, pendidikan, hukum, teknologi budaya dan lain-lain. Heferkamp dan Smelsera mengungkapkan “Setiap ilmu sosial apapun titik tolak konseptualnya, tentu akan tertuju pada perubahan yang mengambarakan realitas.” Namun berbeda dengan ilmu sosial lain yang menjadikan perubahan sosial hanya sebagai salah satu unsur kajiannya, maka sosiologi menekankan perubahan sosial sebagai konsep utamanya karena inti dari menpelajari sosiologi adalah masyarakat, proses sosial, dan perubahan sosial.
      Perubahan masyarakat tampak terus bergulir. Memasuki abad ke-21 yang dikenal era globalisasi, transformasi sosial secara redikal. Teknologi sering kali dianggap sebagai ikon yang membabat habis batas-batas antar-negara. Dunia semakin kecil dan sempit. Berbeda dengan perubahan sosial sebelumnya dimana komunikasi dan kontak antar-negara belum terlalu intensif, globalisasi komunikasi telah merekatkan masyarakat dunia menjadi warga Negara dari sebuah desa kecil. Isu-isu antar-negara pun seragam, global warming, ketimpangan gender, HAM, homoseksual, dan lain-lain. Isu lokal pun mulai kehilangan ruang.
Paparan di atas makin menguatkan pertanyaan bahwa perubahan sosial memang merupakan keniscayaan, tapi sudahkah kita memahami apa yang dimaksudkan perubahan sosial? Teori-teori perubahan sosial apakah yang sudah direkonstruksi sosiologi bedasarkan pengamatan terhadap masyarakat? Bagai manakah padangan islam terhadap perubahan sosial? Dan apa peran Rosulullah dalam melakukan transformasi sosial dimasyarakat Arab? Tulisan ini bermaksud menjawab beragam pertanyaan tersebut.

B.     Perdebatan Seputar Makna Perubahan Sosial
Perubahan sosial memiliki pengertian yang sangat beragam. Ada tiga pandangan mengenai apa yang dimaksud dengan perubahan sosial. Pertama, perubahan sosial itu berubahnya sistem sosial  (perubahan pada struktur, kultur, dan intraksi sosial). Karena itu, perubahan seharusnya terjadi pada seluruh aspek kehidupan. Bagi kelompok ini, perubahan yang terjadi pada satu fenomena saja tidak dianggap sebagai perubahan sosial.
Salah satu tokoh sosiologi yang menekankan perubahan sosial pada sistem sosial adalah Farlay, yang mengemukakan bahwa perubahan sosial adalah perubahan pada pola prilaku, hubungan sosial lembaga, dan struktur sosial pada waktu tertentu. Georger Ritzer rupanya berpendapat sama bahwa perubahan sosial adalah perubahan pada variasi hubungan antara individu, kelompok, 0rganisasi sosial, kultur, dan masyarakat pada waktu tertentu. Pada saat ini, mereka mengabaikan perubahan sosial sebagai perubahan. Selo Soemardjan juga berpedapat bahwa perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang memengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap, dan pola prilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat, Tekanan pada difinisi tersebut terletak pda lembaga-lembaga kemasyarakatan sebagai himpunan pokok manusia, yang kemudian memengaruhi segi-segi struktur masyarakat lain.
Pada sistem sosial atau struktur, kultur dan interaksi sosial, memang tidak banyak perubahan semacam ini. Biasanya itu terjadi pada masyarakat Iran pada paska revolusi 1978. Perubahan yang dimotori oleh para mullah yang dipimpin imam Khumaini ini telah mengubah secara redikal sistem sosial yang sudah terbentuk pada masa syah Reza Pahlevi. Dimulai dengan mengubah sistem kenegaraan dari republik yang berorentasi sekuler pada sistem Negara Islam yang bercorak fundamentalis, telah mempengaruhi perubahan ranah sistem pendidikan, ekonomi, kesehatan, budaya, dan lain-lain.
Pada bidang pendidikan misalnya, Rezim khumaini mengubah orentasi pembelajaran, kurikulum, materi ajar, dan metode-metode pembelajaran. Bila Syah Reza Pahlevi menekankan pada kurikulum yang berbasis barat, Maka Khumaini mengubahnya pada kurikulum berbasis islam. Untuk memenuhi standar kurikulum dan materi ajar yang diinginkan, misalnya, Khumaini menutup universitas selama 4 tahun. Perubahan sistem kenegaraan juga mempengaruhi perubahan pada segi-segi kulturalnya. Contohnya, perempuan yang dulu berpakaian dan gaya hidup barat berubah drastis pada hidup islami ala fundamentalis. Kerudung milai dikelakkan dan diskotik ditutup. Pemilik toko dilarang melayani perempuan tak berkerudung. Perempuan yang berjalan tanpa kerudung di jalan raya akan ditangkap dan dipenjarakan. Dalam bidang ekonomi perubahan dilakukan, perempuan yang dulu meniti karir mulai di rumahkan. Firma-firma yang dikelola pengecara perempuan ditutup dan hakim-hakim perempuan dipecat dari jabatannya. Karnanya, jumlah perempuan pekerja menurun secara signifikan saat itu, dari 13,7 % di tahun 1976 menjadi 8,8 % di tahun 1986. Jumlah perempuan pencari kerjapun menurun. Data menunjukan di tahun 1989 hanya ada 16 % pencari pekerja perempuan, itu pun tidak seluruh diterima di pasaran kerja. Adab pergaulan remaja berlawanan jenis juga di tata ulang. Seluruh perubahan redikal ini terjadi di masa awal pemerintahan Khumaini.
Kedua, berbeda dengan tokoh-tokoh yang dikemukakan sebelumnya, Charles R.Harper justru memusatkan pada perubahan sosial pada struktur soaial. Apa yang dimaksudkannya dengan struktur sosial adalah sebuah jaringan relasi yang mampan di mana interaksi yang terjadi di dalamnya  telah menjadi rutin dan terjadi secara berulang-ulang, seperti peran sosial, kelompok, organisasi sosial, institusi sosial, dan masyarakat. Contohnya masuknya perempuan ke dunia karja telah mengubah peran, status dan struktur lembaga keluarga. Peran domestic seorang ibu sebagian besar digantikan oleh baby sitter dan pembantu rumah tangga. Begitu juga, peran seorang ayah sebagai pencari nafkah utama juga tergantikan. Komunikasi antar keluarga pun tak lagi bertumpu pada kuantitas tetapi lebih pada kualitas pertemuan.
Untuk memudahkan pemahaman tentang perubahan pada sisi struktur sosial, Harper menuliskannya dalam bentuk table sebagai tetara di bawah ini:
Tabel 1.1
Level Struktur
Perubahan-perubahan
Kelompok kecil
Pada peran dan struktur komunikasi
Organisasi-organisasi
Dalam struktur, hirarki, kekuasaan, produktivitas
Lembaga-lembaga
Keluarga, ekonomi, politik, hukum, pendidikan
Masyarakat
Stratifikasi sosial, demografi, dan kekuasaan
Global
Dalam evolusi, hubungan-hubungan internasonal, modernisasi, dan pembangunan

Ketiga, tokoh-tokoh lebih menekankan perubahan sosial sebagai transformasi dalam pengorganisasian masyarakat. Misalnya bila pada masyarakat tradisional pemimpin dipilih berdasarkan azas kekuargaan dan kepercayaan, maka kini berubah bahwa seorang pemimpin dipilih berdasarkan pada kemampuaan, profesionalisme, rasionalitas, konsensus, dan aturan yudisial yang jelas. Di antara tokohnya adalah Parsell dan Macionis. Keempat, sosiologi yang menyatakan bahwa perubahan sosial adalah setiap perubahan apapun yang dapat diamati dan diukur, seperti perubahan pada mobilitas sosial, perubahan komposisi penduduk, perunahan pemerintahan, dan lain-lain.
Perbedaan itu terjadi karena masing-masing sosiolog memberikan tekanan berbeda terhadap apa yang dimaksud dengan perubahan sosial. Selain itu, karena adanya perbedaan dalam melihat orientasi analisis, asumsi dasar dalam melihat masyarakat, dan tema substatif dari perubahan sosial. Tetapi untuk memudahkannya, perubahan apapun yang terjadi pada masyarakat, selama perubahan itu memengaruhi kehidupan kolektif, maka itu dapat disebut sebagai perubahan sosial.

C.    Teori-teori Perubahan Sosial
Para ahli filsafat, sejarah, ekonomi, dan sosiologi, telah mencoba untuk merumuskan perinsip-perinsip atau hukum-hukum perubahan-perubahan sosial. Banyak yang berpendapat bahwa kecendurungan terjadinya perubahan-perubahan sosial merupakan gejala wajar yang timbul dari pergaulan hidup manusia.
Ahli lain berpendapat bahwa perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat, seperti misalnya perubahan dalam unsur-unsur geografis, biologis, ekonomis, atau kebudayaan. Kemudian, ada pula yang berpendapat bahwa perubahan-perubahan sosial bersifat periodik dan non periodik. Pendapat-pendapat tersebut pada umumnya menyatakan bahwa perubahan merupakan lingkaran kejadian-kejadian.
Berikut ini, beberapa teori perubahan sosial yang relatif popular dan banyak digunakan dalam analisis tentang perubahan masyarakat:
1.      Teori Evolusioner atau Unilinear
Teori ini menyatakan bahwa perubahan sosial itu berjalan secara bertahap, serupa, tetap, dan pasti karena keberadaannya tak terletak. Aliran ini meyakini bahwa semua masyarakat di dunia akan melampaui tahapan-tahapan yang sama bermula dari perkembangan awal menuju pada perkembangan akhir. Bilamana tahapan terakhir telah tercapai, maka saat itupun perubahan evolusioner itu berakhir. Teori ini juga disebut sebagai teori unilinear. Diantara tokoh yang popular adalah  Augeste Comte (1798-1857), serjana perancis yang dikenal juga sebagai pendiri sosiologi. Masyarakat, menurutnya, dapat diklasifikasikan ke dalam tahap perkembangan, yaitu pertama, tahap teologis (theological stage) diarahkan oleh nilai-nilai alami (supernatural). Konsepsi teoritis mereka dilandaskan pada pemikiran mengenai keunggulan kekuatan-kekuatan adikodrati sehinga hasil pengamatan yang diperoleh melalui imajinasi atau penelitian ilmiah tidak dibenarkan. Kedua, tahap metefisik (methaphysical stage),yakni tahap peralihan di mana kepercayaan terhap unsur adikodrati berubah digantikan oleh perinsip-perinsip abstrak yang berperan sebagai dasar perkembangan budaya. Pengamatan masih masih dikuasai  imajinasi tetapi lambat laun mengalami perubahan dan belakang dasar dari penelitian. Ketiga, tahap positif atau tahap ilmiah (positive or scientific stage), di mana masyarakat diarahkan oleh kenyataan yang didukung oleh ilmu pengetahuan.
Herbert Spencer (1820-1903), Serjana Inggris yang menulis buku pertama berjudul principles of sociology (1896) juga dikenal sebagai pendukung teori ini. Gagasannya ini dipengaruhi oleh pemikiran Charles Darwin tentang survival of the Fittest, maksudnya yang terkuatlah yang akan menang. Dalam konteks masyarakat, ia memandang orang-orang yang termpil, cerdas, kreatif, dan anergetik yang akan memenangkan pertarungan hidup, sedangkan orang-orang males dan lemah akan tersisi. Spencer juga melihat adanya persamaan antara evolusi dan organis dangan evolusi sosial di mana struktur sosial berkembang secara evolusioner dari struktur yang homogen menjadi heterogen, dari yang sederhana kepada yang kompleks. Berkaitan dengan masyarakat, ia melihat perkembangan masyarakat sebagai suatu proses evolusi yang ditandai oleh meningkatnya konpleksitas, berkembangnya keanekaragaman struktur dan fungsi masyarakat serta berkembangnya saling ketergantungan diantara bagian-bagian yang beraneka ragam itu, sehinga kecil kemungkinan terjadinya disintegrasi. Menurut pandangannya, perubahan struktur berlangsung dengan diikuti perubahan fungsi. Perubahan ini kemudian dikenal sebagai “darwinisme sosial“, dan banyak dianut oleh golongan kaya. Spencer membagi tahap perkembangan masyarakat termasuk pengembangan materi kedalam empat kategori, yaitu tahap penggandaan atau pertambahan, tahap konpleksitas, tahap diferenisiasi atau pembagian, dan tahap pengintegrasian.
Teoritis klasik lain adalah Emile Durkheim yang mengikuti jejak pendahulunya dalam menganalisis perubahan masyarakat dari sistem sederhana, berubah kepada masyarakat tradisional dan agraris menuju sistem industrial. Menurutnya, perbedaan antara satu sistem masyarakat dan sistem lainnya ditandai oleh tingkat keseragaman dari pembagian karja (division of labor). Semakin kecil tingkat pembagian kerja antar unit-unit yang ada di dalamnya, semakin sederhana masyarakat tersebut. Pada masyarakat terpencil di Irian Jaya, misalnya, pembagian kerja hanya terpusat pada kepala suku. Seorang kepala suku bisa menjadi politisi, dokter, dukun, pimpinan agama, dan lain-lain. Pada sistem semacam ini, hubungan antar-masyarakat diikatkan oleh homogenitas prilaku dan kepercayaan yang dikenal solidaritas mekanik. Tetapi, dengan meningkatkan pembagian kerja, peran-peran baru diperlukan sehingga meningkat pola perbedaan unit-unit sesuatu sistem. Pada saat itu, melemah pula homogenitas prilaku, kepercayaan, dan nilai-nilai moralitas dan kemudian digantikan dengan solidaritas baru,  disebut solidaritas organik. Solidaritas ini di tandai dengan interdependensi diantara elemen yabg berbeda. Durkheim menggambarkan perubahan sosial melalui berbagai tahap, dimulai dengan pertumbuhan, kemudian diikuti dengan pertumbuhan tingkat intraksi sosial, dan disusul dengan kompetisi dan konflik yang mengancam kohesi sosial, lalu penciptaan pembagian kerja diperlukan untuk memilihara ketertiban yang pada akhirnya membawa interdependensi.
Sosiolog lain dalam bidang ini adalah Lewis Henry Morgan (1818-1881), seorang antropologi Amerika, yang mengklafikasi adanya tujuh tahap teknologi yang dilalui oleh masyarakat, dari tahap perbudak hingga tahap peradaban. Selain itu, Karl Marx (1813-1883), ahli filsafat Jerman yang banyak menghabiskan kehidupannya di Inggris juga termasuk penganut evolusionis. Melalui identifikasi terhadap penggunaan teknologi di masyarakat, Marx menggolongkan masyarakat ke dalam lima tahap, dari masyarakat pemburu primitif ke masyarakat industrialis modern. Setiap tahap memiliki “metode produksi” yang cocok untuk tahap tersebut, dan unsur-unsur budaya lainnya diselaraskan dengan cara tersebut.
Menurut Marx, perubahan dari satu tahap ke tahap yang lainnya merupakan sebuah keniscayaan, tetapi hal itu perlu dicatat bahwa perubahan ke taraf selanjutnya tidak mungkin terjadi tanpa penghancuran dari tahap itu sendiri. Tetapi patut disadari bahwa setiap tahap mengandung potensi perusak dari dirinya sendiri. Dalam konteks kapitalisme, Marx menilai kapitalisme sebagai sesuatu yang kejam dan eksploitatif, namun itu dibutuhkan sebagai batu loncatan dalam rangka peralihan menuju komunisme. Marx meyakini bahwa komunisme akan muncul di atas puing-puing kehancuran kapitsalis dan kerja keras kapitalis untuk menghindarinya tak mungkin berhasil.
Beragam kritik diarah kepada teori evolusi ini, diantaranya adalah pandang mereka bahwa masyarakat di dunia seluruhnya akan kearah yang lebih baik merupakan konsepsi yang utopis, karena kenyataannya ada perubahan yang menuju pada kemajuan dan ada pula berubah kearah kemunduran. Tokoh utama dari pandangan ini adalah Wilbart E.Moore (1963) yang cenderung mengangung-agungkan  masa lampau dan melihat bahwa masyarakat masa lalu lebih baik dari masyarakat sekarang. Keritikan yang lain adalah teori ini kurang cermat karna memaksakan masyarakat tertentu ke dalam teori yang ada dan mengabaikan kekhasan dari perkembangan masyarakat tersebut. Selain itu, ada kesenjangan antara teori dan realitas menyangkut urutan dan tahapan masyarakat yang dibuat tokoh-tokohnya. Faktanya ada sebagian masyarakat berkembang tidak melalui seluruh rangkaian ururtan tersebut, tetapi melakukan lompatan. Terakhir, gagasan yang menyatakan perubahan sosial akan berakhir sebenarnya akan bartentangan dengan keyakinan para sosiolog bahwa perubahan merupakan suatu yang konstan.
2.      Teori Siklus
Berbeda dengan teori evolusioner, teori ini menyakini bahwa perubahan dan perkembangan masyarakat tidak berhenti pada sutu titik tertentu, tetepi kembali berputar ke tahap awal dan berlanjut ke tahap selanjutnya seperti perputaran roda. Di antara tokohnya, Oswald Spengler (1880-1936), filosof Jerman, berpandangan bahwa setiap peradaban besar mengalami proses kelahiran, pertumbuhan dan keruntuhan. Proses perputaran itu memakan waktu sekitar seribu tahun. Pendapat ini di dasarkan pada perjalan sejarah peradaban dan kebudayaan monumental dari berbagai bangsa di dunia seperti Yunani, Romawi, dan Mesir dan ia yakin bahwa peradaban barat yang diwakili oleh Amerika, dan Eropa pada gilirannya akan runtuh juga, seperti yang di tuliskannya dalam bukunya, The daclineof the west (Pudarnya barat).
Tokoh lainnya, Pitirim Sorokin (1889-1968), sosiolog Rusia yang melarikan diri ke Amerika Serikat setelah meletusnya revolusi di negaranya, berpendapat bahwa peradaban besar berkembang dalam siklus tiga sistem kebudayaan yang berputar tanpa akhir, meliputi kebudayaan ideasional, yang didasari oleh nilai-nilai dan kepercayaan, terhadap supernatural, kebudayaan idealistis, dimana kepercayaan terhadap unsur adikodrati dan rasionalitas yang berdasarkan bergabung dalam menciptakan masyarakat yang ideal, dan kebudayaan sensasi, di mana sensasi merupakan tolak ukur dari kenyataan dan tujuan hidup. Selanjutnya, ia beranggapan bahwa peradaban barat modern telah rapuh dan tidak lama lagi akan runtuh. Setelah keruntuhannya, akan timbul kebudayaan ideasional yang baru.
Pandangan mengenai teori siklus ini dijumpai dalam karya Vilfredo Pareto (1848-1923), serjana Itali yang menjadi insunyur, politisi, dan prefesor untuk bidang ekonomi-politik. Dalam tulisannya mengenai serkulasi kaum elite (the circulation elite), pareto mengemukakan bahwa dalam setiap lapisan masyarakat terdapat dua lapisan, lapisan bawah atau non-elite, dan lapisan atas. Lapisan atas (kaum aristokrat) terbagi lagi dalam dua kelas: elite yang berkuasa dan elite yang tidak berkuasa. Menurut Pareto, aristokrasi hanya dapat bertahan untuk jangka waktu terntu saja dan akhirnya akan pudar dan akan digantikan oleh aristokrasi baru yang berasal dari lapisan bawah. Aristokrasi yang menempuh segala upaya untuk mempertahankan kekuasaan akhirnya akan di gulingkan melalui gerakan dengan disertai kekerasan atau revolusi. Sebagaimana hal Spengler, maka di sini Pareto pun mengacu pada pengalaman kaum aristokrat di Yunani, Romawi, dan sebagainya.
Arnold Toynbee (1889-1975), sejana Inggris, juga menilai bahwa peradaban besar berada di dalam siklus kelahiran, pertumbuhan, keruntuhan, dan kematian. Ia menyatakan ada dua puluh satu peradaban besar yang pernah muncul di muka bumi ini, tetapi semuanya telah punah kecuali perdaban barat, yang dewasa ini tengah menuju ke tahap kepunahannya. Meski gagasan teori siklus ini menarik karena diperkuat oleh data-data ilmiah yang akurat dan analisis yang terperinci dan konprehensif, tetepi tampaknya masih ada beberapa kelemahan yang dapat diidentifikasi. Pertama, sejauh mana tingkat validitas informasi yang didapat dan bias tetap dipertahankan, mengingat upaya untuk mengidentifikasi, menetapkan waktu secara tepat, dan membandingkan ribuan gejala yang menunjukkan perubahan dalam berbagai aspek sosial telah berlangsung ribuan tahun. Siapa yang dapat menjamin bahwa semua pristiwa itu terekam dengan baik dan tak ada sedikit pun catatan yang hilang. Karena itu, sebagai sosialog memperkirakan sangat mungkin terjadi rekaan informasi, yang menyebabkan datanya tidak pelid lagi. Selain itu, teori-teori tersebut tidak mampu menjelaskan mengapa peradaban mengalami perkembangan dan perubahan, dan mengapa beberapa masyarakat yang berbeda memberikan respons terhadap suatu tantangan secara berbeda pula. Teori-teori ini memang menarik, tetapi sepenuhnya tidak menyakinkan. Meski teori ini banyak kelemahan, tetapi sosiolog Muslim seperti Ibnuh Khandum meyakini bahwa teori siklus lebih tepat untuk melihat perubahan sosial dalam sosial Islam.  Bedasarkan analisisnya terhadap sejarah Islam, ia menuliskan munculnya kerajaan islam, kemudian kerajaan tersebut mengalami kemajuan. Tetapi sebagaimana hukum sejarah, kerajaan tersebut kemudian mengalami kemunduran, begitu seterusnya.

3.      Teori Dialektik
Teori ini menjelasakan bahwa perubahan sosial merupakan gabungan dari teori linier, dan siklus. Tokoh utama dari teori dialetik ini adalah Hegel. Tetapi Karl Marx-lah yang berperan besar dalam mempopulerkan teori gagasan tersebut. Marx beranggapan bahwa perjuangan kelas terjadi antara mereka yang memiliki kepentingan untuk memilihara sistem reproduksi yang ada dan mereka yang ingin menggantikannya dengan yang baru. Menurut Marx, sejarah perjuangan antar kelas ini akan berlangsung terus menerus dan setelah satu kelas berhasil menguasai kelas lainnya, maka siklus yang serupa akan berulang lagi. Ia juga beransumsi bahwa masyarakat komunis pernah ada sebelum adanya feodalisme dan kafitalisme, yaitu masyarakat yang tidak mengenal pembagian kerja, yang di dalamnya konflik diganti dengan kerja sama. Sebaliknya, pemikiran Marx-pun mengandung benih pendekatan linear karena gagasannya bahwa kapitalisme yang berkembang pesat justru akan menimbulkan konflik yang semakin hebat antar kaum buruh dan borjuis, yang pada akhirnya kaum buruh akan meraih kemenangan dan akan membentuk masyarakat terakhir yang dikenal dengan komunis. Pandangan linear Marx juga tercermin dari idenya bahwa negara-negara yang akan dijajah barat pun akan mengalami proses yang dialami masyarakat Barat.
Tokoh klasik lainnya memiliki padangan dialektik adalah Max Weber. Gagasan sikllusnya dapat dilihat dari teorinya tentang tiga model wewenang, yaitu tradisional, kharismatik, dan legal-rasional. Menurutnya, masing-masing wewenang akan mengalami rutinisasi sehingga beralih kepada tahap wewenang berikutnya. Contohnya, wewenang tradisional akan mengalami rutinisasi sehinga beralih menjadi wewenang kharismatis, dan ini akan mengalami rutinisasi pula, sehinga beralih ke wewenang legal-rasional. Wewenang inipun akan mengalami rutinisasi sehingga kembali memunculkan wewenang tradisional, begitu seterusnya. Dilain pihak, Weber pun melihat perkembangan linear dalam masyarakat, yaitu semakin meningkatnya rasionalitas.
4.      Teori Fungsional dan Konflik
Teori fungsional dan konflik adalah dua grand theory dalam sosiolagi yang selalu menjadi rujukan untuk menganalisis masyarakat. Secara umum, kedua paradigma melihat unsur-unsur di masyarakat secara bertentangan. Menyangkut perubahan ada beberapa perbedaan misalnya, meyakini bahwa perubahan sebagai suatu keniscayaan. Perubahan juga bersifat kontans dan alamiah, karena itu tidak perlu untuk mencari penjelasan. Perubahan dianggap mengacaukan keseimbangan masyarakat, namun kekacauan itu hanya bersifat sementara saja dan akan berhenti setelah perubahan tersebut terintergrasikan kedalam kebudayaan setempat. Perubahan yang dianggap bermamfaat (fungsional) diterima dan perubahan lain yang terbukti tidak berguna (disfungsional) ditolak. Sebaliknya bagi teori konflik, yang konstans bukanlah perubahan, tetapi konflik itu sendiri. Perubahan hanyalah merupakan akibat dari adanya konflik tersebut. Karena konflik berlangsung terus menerus, maka perubahan pun akan berlangsung tiada akhir. Perubahan berimplikasi munculnya kelompok dan kelas sosial baru. Konflik yang terjadi antar kelompok dan antar kelas sosial akan melahirkan perubahan berikutnya. Setiap perubahan tertentu menunjukkan keberhasilan kelompok atau kelas sosial pemenang dalam memaksakan kehendaknya terhadap kelompok atau kelas sosial lainnya.
 Perubahan Sosial dalam perspektif fungsional dan konflik
         
Teori  fungsional
Teori konflik
Masyarakat
Relatif stabil
Terus berubah
Masing-masing
Komponen Masyarakat
Menunjang
Kestabilan Masyarakat
Perubahan Masyarakat
Masing-masing Anggota
Masyarakat

Terintegrasi menuju
Terbentuknya Masyarakat yang Harmoni
Dalam ketegangan Dan Konflik
Kestabilan sosial
Tergantung
Konsensus
Tekanan pihak Tertentu kepada Yang lain
Sumber: Paul B.Harton dan Chester L. Hunt, sosiolgi, h. 211

D.      Hubungan antara perubahan sosial dan perubahan kebudayaan
Teori-teori mengenai perubahan-perubahan masyarakat sering mempersoalkan perbadaan antara perubahan-perubahan sosial dengan perubahan-perubahan kebudayaan. Perbedaan demikian tergantung dari adanya perbadaan pengertian tentang masyarakat dan kebudayaan. Apabila pengertian tersebut dapat dinyatakan dengan tegas, maka dengan sendirinya perbedaan antara perubahan-perubahan sosial dan perubahan kebudayaan dapat dijelaskan. Kingsley Davis berpendapat bahwa perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan kebudayaan. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagiaannya, yaitu: kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat, dan seterusnya, bahkan perubahan-perubahan dalam bentuk serta aturan-aturan organisasi sosial.
Ruang lingkup kebudayaan lebih luas. Sudah barang tentu ada unsur-unsur kebudayaan yang dapat dipisahkan dari masyarakat, tetapi perubahan-perubahan dalam kebudayaan tidak perlu memengaruhi sistem sosial. Seorang sosiolog akan lebih mamperhatikan perubahan kebudayaan yang bertitik tolak dan timbul dari organisasi sosial, serta memengaruhinya. Pendapat tersebut dapat dikembalikan pada pengertian sosiolog tersebut tentang masyarakat dan kebudayaan.
Masyarakat, menurut Kingsley Davis, adalah sistem hubungan dalam arti hubungan antar organisasi-organisasi, dan bukan hubungan antara sel-sel. Kebudayaan dikatakannya mencakup segenap cara berfikir, dan bertingkah laku, yang timbul karena interaksi yang bersifat komunikatif seperti menyampaikan buah pikir secara simbolis dan bukan karena warisan berdasarkan keturunan. Apabila definisi kebudayaan dari Tayler yang menyatakan bahwa kebudayaan adalah suatu kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum adat istiadat, dan setiap kemampuan serta kebiasaan manusia sebagai warga masyarakat, perubahan-perubahan dari unsur-unsur tersebut.
Sebenarnya di dalam kehidupan sehari-hari, acap kali tidak mudah untuk menentukan letak garis pemisah antara perubahan sosial dan perubahan kebudayaan karena tidak ada masyarakat yang tidak mempunyai kebudayaan dan sebaliknya tidak mungkin kebudayaan yang tidak terjelma dalam suatu masyarakat. Dengan demikian walaupun secara teoritis dan analitis pemisah antara pengertian-pengertian tersebut dapat dirumuskan, di dalam kehidupan nyata, garis pemisah sukar dapat dipertahankan. Hal yang jelas adalah perubahan-perubahan sosial dan kebudayaan mempunyai satu aspek yang sama, yaitu kedua bersangkut-paut dengan suatu penerimaan cara-cara baru atau perbaikan dalam cara suatu masyarakat memenuhi kebutuhan-kebutuahannya.
Pada dewasa ini proses-proses pada perubahan-perubahan sosial dapat diketahui dari adanya cirri-ciri tertentu, yaitu sbagai berikut.
1.      Tidak ada masyarakat yang berhenti perkembangannya karena setiap masyarakat mengalami perubahan yang terjadi secara lambat atau secara cepat.
2.      Perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan tertentu, akan diikuti dengan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga sosial lainnya. Karena lembaga-lembaga sosial tadi sifatnya interdependen, maka sulit sekali untuk mengisolasi perubahan pada lembaga-lembaga sosial saja. Proses awal dan proses selanjutnya merupakan suatu mata rantai.
3.      Perubahan-perubahan soasial yang cepat biasanya mengakibatkan disorganisasi yang bersifat sementara karena berada dalam proses penyesuaian diri. Disorganisasi akan diikuti oleh reorganisasi yang mencakup pemantapan kaidah-kaidah dan nilai-nilai lain yang baru.
4.      Perubahan tidak dapat dibatasi pada bidang kebendaan atau bidang spiritual saja karena kedua bidang tersebut mempunyai kaitan timbale balik yang sangat kuat.

E.     Beberapa Bentuk Perubahan Sosial dan Kebudayaan
     Perubahan sosial dan kebudayaan dapat dibedakan ke dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai barikut:
1.    Perubahan Lambat dan Perubahan cepat
Perubahan-perubahan yang memerlukan waktu lama, dan rentetan-rentetan perubahan kecil yang saling mengikuti dengan lambat dinamakan evolusi. Pada evolosi perubahan dengan sendirinya tanpa rencana atau kehendak tertentu.Perubahan tersebut terjadi karena usaha-usaha masyarakat untuk menyesuaiakan diri dengan keperluan-keperluan, keadaan-keadaan, dan kondisi-kondisi baru, yang timbul sejalan dengan pertumbuhan masyarakat. Retetan perubahan-perubahan tersebut tidak perlu sejalan dangan retetan pristiwa-pristiwa di dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan.
Sementara itu, perubahan-perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung dangan cepat dan menyangkut dasar-dasar atau sandi-sandi pokok kehidupan masyarakat (yaitu lembaga-lembaga kemasyarakatan) lazimnya dinamakan “revolusi”. Unsur-unsur pokok revolusi adalah adanya perubahan yang sangat cepat, dan perubahan tersebut mengenai dasar-dasar atau sandi-sandi pokok kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi, perubahan-perubahan yang terjadi dapat direncanakan terlebih dahulu atau tanpa rencana. Ukuran kecepatan suatu perubahan yang dinamakan revolusi, sebenarnya bersifat relatif karena revolusi dapat memakan waktu yang lama.
Misalnya revolusi industri di inggris, di mana perubahan-perubahan terjadi dari tahap produksi tanpa mesin menuju ke tahap produksi mengunakan mesin. Perubahan tersebut dianggap cepat karena mengubah sandi-sandi pokok kehidupan masyarakat, seperti sistem kekeluaragaan, hubungan antara buruh dan majikan, dan seterusnya. Suatu revolusi dapat berlangsung dengan didahului oleh suatu pemberontakan (revolt, rebellion) yang kemudian menjelma menjadi revolusi. Pemberontakan peteni di baten pada 1888 misalnya, didahului dengan suatu kekersan, sebelum menjadi revolusi yang mengubah sandi-sandi kehidupan masyarakat. Secara sosiologis, agar suatu revolusi dapat terjadi, harus di penuhi syarat-syarat tertentu, antara lain sebagai berikut.
a.       Harus ada keinginan umum untuk mengandakan suatu perubahan.
Dimana dalam masyarakat, harus ada perasaan tidak puas terhadap keadaan dan suatu keinginan untuk mencapai perbaikan dengan perubahan keadaan tersebut.
b.      Adanya seorang pemimpin atau kelompok orang yang dianggap mampu memimpin masyarakat tersebut
c.       Adanya pemimpin yang mampu menampung keinginan-keinginan
masyarakat untuk kemudian merumuskan serta menegaskan rasa tidak puas tadi menjadi program dan arah gerakan.
d.      Pemimpin tersebut harus dapat menunjukan suatu tujuan pada masyarakat. Artinya tujuan itu bersifat konkret dan dapat dilihat oleh masyarakat. Di samping itu, diperlukan juga suatu tujuan yang abstrak, misalnya, perumusan ideologi tertentu.
e.       Harus ada “momentum”, yaitu saat dimana segala keadaan dan faktor sudah tepat dan baik untuk memulai suatu gerakan. Apabila suatu “momentum” keliru, revolusi dapat gagal.
2.      Perubahan kecil dan Perubahan besar
          Agak sulit untuk merumuskan masing-masing pengertian tersebut di atas karena batas-batas perbedaan sangat relatif. Sebagai pegangang dapatlah dikatakan bahwa perubahan-perunahan kecil merupakan perubahan-perubahan yang terjdi pada unsur-unsur struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung atau berarti bagi masyarakat. Perubahan mode pakaian, misalnya, tak akan membawa pengaruh apa-apa bagi masyarakat secara keseluruhan karena tidak mengakibatkan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga masyarakat. Sebaliknya, suatu proses industrialisasi yang berlangsung pada masyarakat agraris, misalnya, merupakan perubahan yang akan membawa pengaruh besar pada masyarakat. Berbagai lembaga kemasyarakatan akan ikut terpengaruh misalnya hubungan kerja, sistem milik tanah, hubungan kekeluargaan, strafikasi masyarakat, dan seterusnya.
Kepadatan penduduk di pulau jawa, misalnya, telah melahirkan berbagai perubahan dengan pengaruh yang besar. Areal tanah yang dapat diusahakan menjadi lebih sempit; penganggur tersamar kian tampak di desa-desa. Mereka yang tidak mempunyai tanah menjadi buruh tani dan banyak wanita dan anak-anak yang menjadi “buruh” potong padi pada musim panen. Sejalan dangan itu, terjadi proses induvidualisasi milik tanah. Hak-hak ulayat desa semakin luntur karena areal tanah tidak seimbang dengan kepadatan penduduk. Timbullah bermacam-macam lembaga hubungan kerja, lembaga gadai tanah, lembaga bagi hasil dan seterusnya, yang pada pokoknya bertujuan untuk mengambil memfaat yang besar mingkin dari sebidang tanah yang tidak luas. Warga masyarakat hanya hidup sedikit di atas standar minimal. Keadaan atau sistem sosial yang demikian oleh Cliffird Geertz disebut shared poverty.
3.      Perubahan yang Dikehendaki (Intended-Change) atau Perubahan yang direncanakan (Planned-Change) dan Perubahan yang tidak dikehendaki (Unintended-Change) atau Perubahan yang tidak direncanakan (Unplanned-Change)
Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan merupakan perubahan yang dipikirakan atau yang telah direncanaka terebih dahulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan di dalam masyarakat. Pihak-pihak yang menghendaki perubahan dinamakan agent of change, yaitu seorang atau kelompok orang yang mendapatkan kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Agent of change memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial. Dalam melaksanakannya, agent of change langusung tersangkut dalam tekanan-tekanan untuk mengadakan perubahan. Bahkan mungkin menyiapkan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Suatu perubahan yang dikehendaki atau yang direncanakan selalu ada di bawah pengendalian serta pengawasan agent of change tersebut. Cara-cara memengaruhi masyarakat dengan sistem yang terktur dan direncanakan terlbih dahulu  dinamakan rakayasa sosial (social engeneering) atau sering pula dinamakan perencanaan sosial (social planning).
Perubahan sosial yang tidak dikehendaki atau yang tidak direncanakan merupakan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa dikehendaki, berlangsung di luar pengawasan masyarakat dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan masyarakat. Apabila perubahan yang tidak dikehendaki tersebut berlangsung bersamaan dengan suatu perubahan yang dikehendaki, perubahan tersebut mungkin mempunyai pengaruh demikian besarnya terhadap perubahan-perubahan yang dikehendaki. Dengan demikian. Keadaan tersebut tidak mungkin diubah tanpa mendapat halangan-halangan masyarakat itu sendiri. Atau dengan kata lain, perubahan yang dikehendaki diterima oleh masyarakat dengan cara mengadakan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada atau membentuk yang baru. Sering kali terjadi perubahan yang dikehendaki bekerja sama dengan perubahan yang tidak dikehendaki dan kedua proses tersebut saling memengaruhi.
Konsep perubahan yang dikehendaki dan yang tidak dikehendaki tidak mencakup paham apakah perubahan-perubahan tadi diharapkan atau tidak diharapkan oleh masyarakat. Mungkin suatu perubahan yang tidak dikehendaki sangat diharapkan dan diterima oleh masyarakat. Bahkan para agent of change yang merencanakan perubahan-perubahan yang dikehendaki telah memperhitungkan terjadinya perubahan-perubahan yang tidak diduga (dikehendaki) dibidang-bidang lain. Pada umumnya sulit mengadakan ramalan tentang terjadinya perubahan-perubahan yang tidak dikehendaki. Karena proses tersebut biasanya tidak hanya merupakan akibat dari satu gejala sosial saja, tetapi berbagai gejala sosial sekaligus.
Suatu perubahan yang dikehendaki dapat timbul sebagai reaksi (yang direncanaka) terhadap perubahan-perubahan sosial dan kebudayaan yang terjadi sebelumnya, baik perubahan yang dikehendaki maupun perubahan yang tidak dikehendaki. Terjadinya perubahan-perubahan yang dikehendaki, perubahan-perubahan yang kemudian merupakan perkembangan selanjutnya meneruskan proses. Bila sebelumnya terjadi perubahan-perubahan yang tidak dikehendaki, perubahan yang dikehendaki dapat ditafsirkan sebagai pengakuan terhadap perubahan-perubahan sebelumnya agar kemudian diterima secara lusa oleh masyarakat.
Perubahan yang dikehendaki merupakan suatu teknik sosial yang oleh Thomas dan Znanieck ditafsirkan sebagai suatu proses yang berupa perintah dan larangan. Artinya, menetralisiskan suatu keadaan krisis dengan suatu akomodasi (Khususnya arbitrasi) untuk mélagakan hilanganya keadaan yang tidak dikehendaki atau berkembanganya suatu keadaan yang dikehendaki. Legalisasi tersebut dilaksanakan dengan tindakan-tindakan fisik yang bersifat arbitrasi.
4.        Faktor-faktor yang Menyebabkan Perubahan sosial dan kebudayaan
Untuk mempelajari perubahan masyarakat, perlu diketahui sebab-sebab yang melatari terjadinya perubahan itu. Apabila diteliti lebih mendalam mengenai sebab terjadinya suatu perubahan masyarakat, mungkin dikarenakan adanya sesuatu yang dianggap sudah tidak lagi memuaskan. Mungkin saja perubahan terjadi karena faktor baru yang lebih memuaskan masyarakat sebagai ganti faktor yang lama itu. Mungkin juga masyarakat mengadakan perubahan karena terpaksa demi untuk menyesuaikan suatu faktor dengan faktor-faktor lain yang sudah mengalami perubahan terdahulu.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa mungkin ada sumber sebab-sebab tersebut yang terletek di dalam masyarakat itu sendiri dan ada leteknya di luar. Sebab-sebab yang bersumber dalam masyarakat sendiri, antara lain sebagai berikut.
a.      Bertambahnya atau Bekurangnya Penduduk
Pertambahan penduduk yang sangat cepat di pulau Jawa menyebabkan terjadinya perubahan di dalam struktur masyarakat, terutama lembaga-lembaga kemasyarakatannya. Misal, orang lantas mengenal hak milik individual atas tanah, sewa tanah, gadai tanah, bagi hasil dan selanjutnya, yang sebelumnya tidak dikenal.
Berkurangnya penduduk mungkin disebabkan berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dari daerah lain (misalnya transmigrasi). Perpindahan penduduk mengakibatkan kekosongan, misalnya, dalam bidang pembagian kerja dan stratifikasi sosial, yang memengaruhi lembaga-lembaga kemasyarakatan. Perpindahan penduduk yang telah berlangsung beratus-ratus ribu tahun lamanya di dunia ini. Hal itu sejajar dengan bertamba banyaknya manusia penduduk bumi ini. Pada masyarakat yang mata pencarian utamanya berburu, perpindahan sering kali dilakukan, yang tergantung dari persedian hewan-hewan buruannya. Apabila hewan-hewan tersebut habis, mereka akan akan berpindah ke tempat-tempat yang lainnya.
b.      Penemuan-penemuan Baru
Suatu proses sosial dan kebudayaan yang besar, tertapi terjadi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama disebut dengan inovasi atau innovation. Proses tersebut meliputi suatu penemuan baru, jalannya unsur-unsur kebudayaan baru yang tersebar ke lain-lain bagian masyarakat, dan cara-cara unsur kebudayaan baru tadi diterima, dipelalajari, dan akhirnya dipakai dalam masyarakat barsangkutan.
Penemuan-penemuan baru sebagai terjadinya perubahan-perubahan dapat dibedakan dalam pengertian-pengrtian discovery dan invention. Discovery adalah penemuan unsur kebudayaan yang baru, baik barupa alat, ataupun yang berupa gagasan yang diciptakan oleh seorang individu atau serangakai ciptaan individu.
Discovery baru menjadi invention kalau masyarakat sudah mengakui, menerima serta menerapkan panemuan baru itu. Sering kali proses dari discovery sampai ke invention membutuhkan suatu serangkaian pencipta-pencipta. Penemuan mobil, misalnya, dimulai dari seorang Austria, yaitu, S. Marcus (1875) yang membuat motor gas yang pertama. Sebetulnya sistem motor gas tersebut juga merupakan suatu hasil dari rangakaian ide yang telah  dikembangkan sebelum Marcus. Sungguhpun demikian, Marcuslah yang telah memulatkan penemuan tersebut, dan yang untuk pertama kali menghubungkan motor gas dengan sebuah kereta sehingga dapat barjalan tanpa ditarik seekor kuda. Itulah saatnya mobil menjadi suatu discovery.
Jadi, 30 tahun kemudian suatu rangkaian sumbangan dari sekian banyak pencipta lain yang menambahkan perbaikan mobil tersebut, barulah sebuah mobil dapat mencapai suatu bentuk sehingga dapat dipakai sebagai alat pengangkutan oleh manusia dengan cukup praktis dan aman. Bentuk mobil semacam itu mendapat paten dari Amerika Serikat 1911 dapat disebut sebagai pemulaan dari kendaraan mobil yang pada masa sekarang menjadi salah satu alat yang amat penting dalam kehidupan masyarakat manusia. Dengan tercapai bentuk tersebut, kendaraan mobil menjadi suatu invention.
Pada saat penemuan menjadi invention, proses inovasi belum selesai. Sungguhpun kira-kira 1911 produksi mobil dimulai, mobil belum dikenal oleh seluruh masyarakat. Penyebaran alat pengangkut tersebut masih harus dipropagandakan kepada khalayak ramai. Selain itu, biaya produksi mobil demikian tingginya sehingga hanya suatu golongan sangat kecil saja yang dapat membelinya. Masih diperlukan serangkaian penelitian lain dan penemuan-penemuan lain yang dapat menekan biaya produksi. Suatu personalan lain yang juga harus dihadapi adalah apakah masyarakat sudah siap menerimanya karena misalnya diperlukan pembuatan jalan-jalan raya yang baru. Seluruh proses tersebut merupakan serangkaian proses inovasi dari sebuah mobil.
Apabila ditelaah lebih lanjut perihal penemuan-penemuan baru, terlihat beberapa faktor pendorong yang dipunyai masyarakat. Bagi individu pendorong tersebut adalah antara lain:
1)      Kesadaran individu-individu akan kekurangan dalam kebudayaannya;
2)      Kualitas ahli-ahli dalam suatu kebudayaan;
3)      Perangsang bagi aktivitas-aktivitas penciptaan dalm masyarakat.
Di dalam setiap masyarakat tertentu ada individu yang sadar akan adanya kekurangan dalam kebudayaan masyarakatnya. Di antara orang-orang tersebut banyak yang manerima kekurangan-kekurangan tersebut sebagai suatu hal yang harus diterima saja. Orang lain mungkin tidak puas dengan keadaan, tetapi tidak mampu memperbaiki keadaan tersebut. Mereka inilah yang kemudian menjadi pencipta-pencipta baru tersebut.
Keinginan akan kualitas juga merupakan pendorong bagi terciptanya  penemuan-penemuan baru. Keinginan untuk mempertinggi kualitas suatu karya merupakan pendorong untuk meneliti kemungkinan-kemungkinan ciptaan baru. Sering kali bagi mereka yang telah menemukan hal-hal yang baru diberikan hadiah atau tanda jasa atas jerih payahnya. Ini juga merupakan pendorong bagi mereka untuk lebih bergiat lagi. Perlu diketahui bahwa penemuan baru dalam kebudayaan rohaniah dapat pula menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan. Khususnya penemuan-penemuan baru dalam kebudayaan jasmaniah atau kebendaan menunjukkan adanya berbagai macam pengaruh pada masyarakat.
Pertama-tama, pengaruh suatu penemuan baru tidak hanya terbatas pada satu bidang tertentu saja, tetapi ia sering kali meluas ke bidang-bidang lainnya. Misalnya penemuan radio menyebabkan perubahan-perubahan dalam lembaga kemasyarakatan seperti pendidikan, agama, pemerintahan, rekreasi, dan seterusnya.
Kemungkinan lain adalah perubahan-perubahan yang menjalar dari satu lembaga kemasyarakatan ke lembaga-lembaga   kemasyarakatan lainnya.
Di samping penemuan-penemuan baru di bidang unsur-unsur kebudayaan jasmaniah, terdapat pula penemuan-penemuan bidang unsur-unsur kebudayaan rohaniah. Misalnya ideologi baru, aliran-aliran kepercayaan baru, sistem hukum yang baru dan seterusnya. Penemuan-penemuan baru yang oleh Ogburn dan Nimkoff dinamakan social invention adalah penciptaan pengelompokan individi-individu yang baru, atau penciptaan adat istiadat baru, maupun prilaku sosial yang baru. Akan tetapi, yang terpenting akibatnya terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan, dan akibat lanjutnya pada bidang-bidang kehidupan lain. Misalnya, dengan dikenalnya nasionalisme di Indonesia pada abad ke-20 melalui mereka yang mengalami pendidikan barat, timbullah gerakan-gerakan yang menginginkan kemardekaan politik yang kemudian menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakat yang baru dikenal, yaitu partai politik.
c.       Pertentangan (conflict) masyarakat
Pertentangan (conflict) masyarakat mungkin pula penyebab terjadinya  perubahan sosial dan kebudayaan. Pertentangan-pertentangan mungkin terjadi antara individu dengan kelompok atau perantara kelompok dengan kelompok.
Umumnya masyarakat tradisional di Indonesia bersifat kolektif. Segala kegiatan didasarkan pada kepentingan masyarakat. Kepentingan individu walaupun diakui, tetapi mempunyai fungsi sosial. Tidak jarang timbul pertentangan antara kepentingan individu dengan kepentingan kelompoknya, yang dalam hal-hal tertentu dapat menimbulkan perubahan-perubahan.
Pertentangan antarkelompok mungkin terjadi antara generasi tua dengan generasi muda. Pertentangan-pertentangan demikian kerap kali terjadi, apalagi pada masyarakat yang sedang berkembang dari tahap tradisional ke tahap modern. Generasi muda yang belum terbentuk kepribadiannya lebih mudah menerima unsur-unsur kebudayaan asing (misalnya kebudayaan barat) yang dalam beberapa hal mempunyai taraf yang lebih tinggi. Keadaan demikian menimbulkan perubahan-perubahan tertentu dalam masyarakat, misalnya pergaulan yang masih bebas antara wanita dengan pria, atau kedudukan mereka yang kian sederajat di dalam masyarakat dan lain-lain.
d.      Terjadinya Pemberontakan atau Revolusi
Revolusi yang meletus pada Oktober 1917 di Rusia telah menyulut telah terjadinya perubahan-perubahan besar di Negara Rusia yang mula-mula mempunyai bentuk kerajaan absolut berubah menjadi diktator proletariat, mulai dari bentuk Negara sampai keluarga batih, mengalami perubahan-perubahan yang mendasar.
Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari liar masyarakat itu sendiri, antara lain sebagai berikut:
1)      Sebab-sebab yang Berasal dari Lingkungan Alam Fisik yang Ada di Sekitar Manusia
Tejadinya gempa bumi, topan, banjir besar, dan lain-lain mungkin menyebabakan masyarakat-masyarakat yang mendiami daerah-daerah tersebut terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya. Apabila masyarakat tersebut mendiami tempat tinggalnya yang baru, mereka harus menyesuaiakan diri dengan keadaan alam yang baru tersebut. Kemungkinan hal tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatannya. Bagi suatu masyarakat yang mula-mula hidup dari berburu, kemudian menetap di suatu daerah pertanian, perpindahan itu akan melahirkan perubahan-perubahan dalam dari masyarakat tersebut, misalnya timbul lembaga kemasyarakatan baru yaitu pertanian.
2)      Peperangan
Peperangan dengan negara lain dapat pula menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan karena biasanya negara yang menang akan memaksakan kebudayaannya pada negara kalah. Contohnya adalah Negara-negara yang kalah dalam perang dunia kedua seperti jerman dan jepang mengalami perubahan-perubahan besar dalam masyarakat.
3)      Pengaruh Kebudayaan Masyarakat Lain
Apabila sebab-sebab perubahan bersumber pada masyarakat lain, itu mungkin terjadi kebudayaan dari masyarakat lain melancarkan pengaruhnya. Hubungan yang dilakukan secara fisik antara dua masyarakat mempunyai kecenderung untuk menimbulkan pengaruh timbal balik. Artinya, masing-masing masyarakat memengaruhi masyarakat lainnya, tetapi juga menerima pengaruh dari masyarakat yang lain itu.
Namun, apabila hubungan-hubungan tersebut berjalan melalui alat-alat komunikasi massa, ada kemungkinan pengaruh itu hanya datang dari satu pihak saja, yaitu dari masyarakat pengguna alat-alat tersebut. Sementara itu pihak lain yang hanya menerima pengaruh tanpa mempunyai kesempatan memberikan pengaruh balik. Apabila pengaruh dari masyarakat tersebut di terima tidak karena paksaan, hasilnya dinamakan demonstration effect. Proses penerimaan pengaruh kebudayaan asing di dalam antropologi budaya disebut akulturasi.
Di dalam dua kebudayaan tidak selalu terjadi proses memengaruhi. Kadangkala pertemuaan dua kebudayaan yang seimbang akan saling menolak. Keadaan semacam itu dinamakan cultural animosity. Cultural animosity yang ada hingga kini adalah Surakarta dengan Yogyakarta yang dapat dikembalikan pada 1755, kemudian perjanjian salatiga pada 1757. Pertemuan kedua kebudayaan ini mula-mula di awali dengan pertentangan fisik yang kemudian dilanjutkan dengan pertentangan-pertentangan dalam segi kehidupan lainnya. Sampai sekarang corak pakaian kedua belah pihak tetap berbeda, demikian pula tari-tariannya, seni musik tradisional, gelar-gelar kebangsawanan, dan seterusnya. Padahal mereka berasal dari sumber dan dasar yang sama, yaitu kebudayaan khusus (sub-culture) Jawa.
Apabila salah satu dari dua kebudayaan yang bertemu mempunyai taraf teknologi yang lebih tinggi, maka yang terjadi proses imitasi, yaitu peniruan terhadap unsur-unsur kebudayaan lain. Mula-mula unsur-unsur tersebut ditambahkan pada kebudayaan asli. Akan tetapi, lambat laun unsur-unsur kebudayaan aslinya diubah dan diganti oleh unsur-unsur kebudayaan asing tersebut.
5.    Faktor-faktor yang Memengaruhi Jalannya Proses Perubahan
a.      Faktor-faktor yang Mendorong Jalannya Proses Perubahan
Di dalam masyarakat di mana terjadi suatu proses perubahan, terdapat faktor-faktoryang mendorong jalannya perubahan yang terjadi. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut:
1)      Kontak dengan kebudayaan lain
Salah satu proses yang menyakut hal ini adalah diffusion. Difusi adalah proses penyebaran unsur-unsur dari individu kepada individu lain, dan dari masyarakat ke masyarakat lain. Dengan proses tersebut, manusia mampu menghimpun penemuan-penemuan baru yang telah di hasilkan. Dengan terjadinya difusi, suatu penemuan baru yang telah diterima masyarakat dapat diteruskan dan disebarkan pada masyarakat luas sampai umat manusia  di dunia dapat menikmati kegunaannya. Proses tersebut merupakan pendorong pertumbuahan suatu kebudayaan dan memperkaya kebudayaan-kebudayaan masyarakat manusia. Ada dua tipe difusi, yaitu pertama difusi intramasyarakat (intrasociety diffusion), dan kedua difusi antarmasyarakat (inter-society diffusion). Difusi intra masyarakat terpengaruh oleh beberapa faktor, misalnya:
a)      Suatu pengakuan bahwa unsur yang baru tersebut mempunyai kegunaan;
b)      Ada tidaknya unsur-unsur kebudayaan yang memengaruhi diterimanya atau tidak diterimanya unsur-unsur yang baru;
c)      Unsur yang baru yang berlawanan dengan unsur yang lama, kemungkinan besar tidak akan diterima;
d)     Kedudukan dan peran sosial dari individu yang menemukan sesuatu yang baru tadi akan memengaruhi apakah hasil penemuan itu dengan mudah diterima atau tidak;
e)      Pemerintah dapat membatasi proses defuse tersebut.
Difusi antarmasyarakat dipengaruhi  oleh beberapa faktor pula, yaitu antara lain:
a)      Adanya kontak antara masyarakat-masyarakat tersebut;
b)      Kemanpuan untuk mendemonstrasikan kemamfaatan penemuan baru tersebut;
c)      Pengakuan akan kegunaan penemuan baru tersebut;
d)     Ada tidaknya unsur-unsur kebudayaan yang menyaingi unsur-unsur penemuan tersebut;
e)      Peranan masyarakat yang menyebarkan penemuan baru di dunia  ini;
f)       Paksaan dapat juga dipergunakan untuk menerima suatu penemuan baru.
Pertemuan antara individu dari satu masyarakat dengan individu dari masyarakat lain juga memungkinkan terjadinya difusi. Misalnya hubungan antarindividu di mana bentuk masing-masing kebudayaannya hampir-hampir tidak berubah. Hubungan demikian dinamakan symbiotik. Cara lain yang mungkin pula dilakukan adalah pemasukan secara damai (penetration pacifique). Sebagai contoh, unsur-unsur kebudayaan asing yang dibawa oleh para pedagang untuk kemudian dimasukkan ke dalam kebudayaan penerima dengan tidak atau tanpa paksaan. Akan tetapi, kadang-kadang penetration pacifique juga di lakukan dengan sengaja, misalnya, usaha-usaha yang dilakukan para penyiar agama. Cara lain adalah paksaan, misalnya menaklukkan masyarakat dengan peperangan. Sebenarnya, antara difusi dan akulturasi terdapat persamaan dan perbedaan. Persamaan bahwa kedua proses tersebut memerlukan kontak. Tanpa kontok tidak mungkin kedua proses tersebut berlangsung. Akan tetapi, proses difusi berlangsung dalam keadaan di mana kontak tersebut tidak perlu ada secara langsung dan kontinu, seperti difusi dari penggunaan tembakau yang tesebar di seluruh dunia. Lain hanya dengan akulturasi yang memerlukan hubungan yang dekat, langsung, serta kontinu (ada kesinambungan). Proses difusi dapat menyebabkan lancarnya proses perubahan karena difusi memperkaya dan menambah unsur-unsur kebudayaan, yang sering kali memerlukan perubahan-perubahan dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan, atau bahkan pengantian lembaga-lembaga kemasyarakatan lama dengan yang baru.
2)      Sistem pendidikan formal yang maju
Pendidikan mengajarkan aneka macam kemampuan kepada individu. Pendidikan memberikan nilai-nilai tertentu bagi manusia, terutama dalam membuka pemikirannya serta menerima hal-hal baru dan juga bagai mana cara berfikir secara ilmiah. Pendidikan mengajarkan manusia untuk berpikir secara objektif, yang akan memberikan kemampuan untuk menilai apakah kebudyaan masyarakatnya akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan zaman atau tidak.
3)      Sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan-keinginan untuk  maju
Apabila sikap tersebut melambang dalam masyarakat, masyarakat merupakan pendorong bagi usaha-usaha penemuan baru. Hadiah nobel, misalnya, merupakan pendorong untuk menciptakan hasil-hasil karya yang baru. Di Indonesia juga dikenal sistem penghargaan yang tentu, walaupun dalam arti masih sangat terbatas dan belum merata.
4)      Toleransi terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang (deviation), yang bukan merupakan delik.
5)      Sistem terbuka lapisan masyarakat (open stratification)
Sistem terbuka memungkinkan adanya gerak sosial vertikal yang luas atau berarti memberi kesempatan kepada para individu untuk maju atas dasar kemampuan sendiri. Dalam keadaan demikian, seseorang mungkin akan mengadakan identifikasi dengan warga-warga yang mempnyai setatus yang lebih tinggi. Identifikasi merupakan tingkah laku yang sedemikian rupa sehingga seseorang merasa berdudukan sama dengan orang atau golongan atau golongan yang dianggap lebih tinggi dengan harapan agar diperlakukan sama dengan golongan tersebut. Identifikasi terjadi dalam hubungan superordinasi-subordinasi. Pada golongan yang berkedudukan lebih rendah, acap kali terdapat perasaan tidak puas terhadap kedudukan sosial sendiri. Keadaan tersebut dalam sosiolagi disebut ststus-anxiety menyebabkan seorang berusaha untuk menaikkan kedudukkan sosialnya.
6)      Penduduk yang hetrogen
Pada masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial yang mempunyai latar belakang kebudayaan ras ideologi yang berbeda dan seterusnya, mudah terjadinya pertentangan-pertentangan yang mengundang kegoncangan-kegoncangan. Keadaan demikian menjadi pendorong terjadinya perubahan-perubahan dalam masyarakat.
7)      Ketidakpuasan masyarakat dalam bidang-bidang kehidupan tertentu Ketidakpuasan yang berlangsung terlalu lama dalam sebuah masyarakat kemungkinan besar akan mendatangkan revolusi.
8)      Orentasi ke masa depan
9)      Nilai bahwa manusia harus senantiasa berikhtiar untuk memperbaiki hidupnya
b.      Faktor-faktor yang Menghalangi Terjadinya Perubahan
1)      Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain
Kehidupan terasing menyebabkab sebuah masyarakat tidak mengetahui perkembangan-perkembangan apa yang terjadi pada masyarakat lain yang kemungkinan dapat memperkaya kebudayaannya sendiri. Hal tersebut menyebabkan para warga masyarakat terkungkung pola-pola pemikiran tradisi.
2)      Perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat
Hal ini mungkin disebabkan hidup masyarakat tersebut terasing dan tertutup atau mungkin karena lama dijajah oleh masyarakat lain.
3)      Sikap masyarakat yang sangat tradisional
Suatu sikap yang mengagung-agungkan tradisi dan masa lampau serta anggapan tradisi secara mutlak tak dapat diubah menghambat jalannya proses perubahan. Keadaan tersebut akan menjadi lebih parah apabila masyarakat yang bersangkutan dikuasai oleh golonngan konservatif.
4)      Adanya kepentingan-kepentingan yang telah tertanam dengan kuat atau  vested interests
Dalam setiap organisasi yang mengenal sistem lapisan, pasti ada sekelompok orang yang menikmati kedudukan perubahan-perubahan. Misalnya dalam masyarakat feodal dan juga masyarakat yang mengalami trasisi. Dalam hal yang terakhir, ada golongan-golongan dalam masyarakat yang dianggap sebagai pelopor masyarakat trasisi. Karena selalu mengidentifikasikan diri dengan usaha-usaha dan jasa-jasanya, sukar sekali bagi mereka untuk melepaskan kedudukannya di dalam suatu proses perubahan.
5)      Rasa takut akan terjadi kegoyahan pada integrasi kebudayaan
Memang harus diakui kalau tidak mungkin integrasi unsur-unsur suatu kebudayaan yang bersifat sempurna. Beberapa kelompok unsur-unsur tertentu mempunyai derjat integrasi yang tinggi. Maksudnya unsur-unsur luar dikhawatirkan akan mengoyahkan imtegrasi dan menyebabkan perubahan-perubahan pada aspek-aspek tertentu masyarakat
6)      Prasangka terhadap hal-hal yang baru atau asing atau sikap yang tertutup
Sikap yang demikian banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat yang banyak dijajah bangsa-bangsa barat. Mereka sangat mencurigai sesuatu yang berasal dari barat karena tidak pernah bias melupakan pengalaman-pengalaman pahit selama penjajahan.  Kebetulan unsur-unsur baru kebanyakan berasal dari barat, sehingga prasangka kian besar lantaran khawatir bahwa melalui unsur-unsur tersebut penjajah bisa  masuk lagi.
7)      Hambatan-hambatan yang bersifat biologis
Setiap usaha perubahan pada unsur-unsur kebudayaan rohaniah biasanya diartikan sebagai usaha yang berlawanan dengan ideologi masyarakat yang sudah menjadi dasar integrasi masyarakat tersebut.
8)      Adat atau kebiasaan
Adat atau kebiasaan merupakan pola-pola prilaku bagi anggota masyarakat di dalam memenuhi segala kebutuhan pokoknya. Apabila kemudian ternyata pola-pola prilaku tersebut efektif lagi dalam memenuhi kebutuhan pokok, krisis akan muncul. Mungkin adat atau kebiasaan yang mencakup bidang keparcayaan, sistem mata pencarian, pembuatan rumah, cara barpakaian tertentu, begitu kokoh sehingga sukar untuk diubah. Misalnya, memotong padi dengan menggunakan mesin akan terasa akibatnya bagi tenaga karja (terutama wanita) yang mata pencariaan tambahannya adalah dengan memotong padi dengan cara yang lama. Hal ini merupakan suatu halangan terhadap introduksi alat pemotong baru yang sebenarnya lebih efektif dan efisien.
9)      Nilai pada hidup ini pada hakikatnya buruk dan tidak mungkin diperbaiki.
e.       Proses-proses Perubahan Sosial dan Kebudayaan
1.        Penyesuaian masyarakat terhadap perubahan
Keserasian atau harmoni dalam masyarakat (social equilibrium) merupakan keadaan yang diidam-idamkan setiap masyarakat. Keserasian masyarakat yang dimaksudkan sebagai suatu keadaan di mana lembaga-lembaga kemasyarakatan yang pokok benar-benar berfungsi dan saling mengisi. Dalam keadaan demikaian, individu secara psikologis merasakan akan adanya ketentreman karena adanya pertentangan dalam norma-norma dan nilai-nilai.
Setiap kali terjdi gangguan terhadap keadaan keaserasian, masyarakat akan menolaknya atau mengubah susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan dengam maksud menerima unsur yang baru. Akan tetapi, kadangkala unsure baru dipaksakan maksudnya oleh suatu kekuatan. Apabila masyarakat tidak dapat menolaknya karena unsur baru tersebut tidak menimbulkan kegoncangan, pengaruh tetap ada, tetapi sikapnya dangkal dan terbatas pada bentuk luarnya. Norma-norma dan nilai-nilai tidak akan terpengaruhi olehnya dan dapat berfungsi secara wajar.
Adakala unsur-unsur yang baru dan lama yang bertentangan secara bersamaan memengaruhi norma-norma dan nilai-nilai yang kemudianm barpengaruh pula pada warga masyarakat. Itu berarti adanya gangguan yang kontinu terhadap keserasian masyarakat. Keadaan tersebut berakti bahwa ketegangan-ketegangan serta kekecewaan diantara para warga tidak mempunyai saluaran pemecahan. Apabila ketidakserasian dapat dipulihkan kembali setelah terjadi suatu perubahan, keadaan tersebut dinamakan penyesuaian diri (adjustment). Bila sebaliknya yang terjadi, maka dinamakan ketidakpenyesuaian sosial (maladjustment) yang mungkin mengakibatkan terjadinya anomie.
Sesuatu perbedaan dapat diadakan antara penyesuaian dari lembaga-lembaga kemasyarakatan dan penyesuaian dari individu yang ada dalam masyarakat tersebut. Penyesuaian dan lembaga-lembaga kemasyarakatan menunjukan pada keadaan, di mana masyarakat berhasil  menyesuaikan lembaga-lembaga kemayarakatan dengan keadaan yang mengalami perubahan sosial dan kebudayaan. Sementara itu, penyesuian dari individu yang ada menunjukan pada usaha-usaha individu untuk menyesuaikan diri dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang telah diubah atau diganti agar terhindar dari disorganisasi psikologis. Dikenalnya kehidupan dan praktik ekonommi yang bersakl dari barat menyebabkan semakin pentingnya peranan keluarga batih sebagai lembaga produksi dan konsumsi.
Peranan keluarga-keluarga besar atau masyarakat hukum adat semakin berkurang. Kesatuan-kesatuan kekeluaragaan besar atas dasar ikatan atau kesatuan wilayah tempat tinggal terpecah menjadi kesatuan-kesatuan kecil. Di minangkabau misalnya, di mana menurut tradisi wanita mempunyai kedudukan penting karena garis keturunan yang matriliniel, terlihat adanya suatu kecenderungan di mana hubungan diantara anggota keluarga batih lebih erat. Hubungan antara anak-anak dengan ayahnya yang semula dianggap tidak mempunyai kekuasaan apa-apa terhadap anak-anak sebab ayah dianggap sebagai orang luar, cenderung menguat. Pendidikan anak-anak yang sebelumnya dilakukan oleh keluarga ibu diserahkan kepada ayah. Individu, agar tidak mengalami tekanan-tekananpsikologis, harus menyesuaiakan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi.
Contoh lain pernah dikemukakan oleh selo soemardjan sehubungan dengan digantinya bahasa jawa (di Yogyakarta) yang mengenal sistem peningkatan bahasa dengan bahasa Indonesia sebagai gejala yang mengikuti perubahan dari sistem lapisan tertutup ke sistem lapisan terbuka. Juga perubahan-perubahan di bidang pemerintahan dan administrasi yang menuju ke arah demokrasi. Individu berusaha mendapat pendidikan yang lebih tinggi sebagai bekal hidup dalam suasana yang demokratis, di mana kemampuan yang merupakan unsure terpenting untuk dapat bartahan.
2.      Saluaran-saluran Perubahan Sosial dan Kebudayaan
Saluran-saluran perubahan sosial dan kebudayaan (avenue or channel of change) merupakan saluran-saluran yang dilalui oleh suatu proses perubahan. Umumnya saluaran-saluran tersebut adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam bidang pemerintahan, ekonomi, pendidikan, agama, rekreasi, dan seterusnya. Lembaga kemasyarakatan tersebut menjadi titik tolak, tergantung pada cultural focus masyarakat pada suatu masa tertentu.
Lembaga kemasyarakatan yang pada suatu waktu mendapatkan penilaian tertinggi dari masyarakat cenderung menjadi saluran utama perubahan sosial dan kebudayaan. Perubahan lembaga kemasyarakatan tersebut akan membawa akibat pada lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya karena lembaga-lembaga kemasyarakatan merupakan suatu sistem terintegrasi.
Pada tanggal 17 agustus 1945, terjadilah prokalamasi kemerdekaan Indonesia, di mana pertama-tama terjadi perubahan pada struktur pemerintahan, dari jajahan menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat. Hal ini menjalar ke lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Misalnya, dalam bidang pendidikan, tidak ada lagi diskriminasi antara golongan-golongan, sebagai mana halnya pada zaman penjajahan. Setiap orang boleh memilih pendidikan macam apa yang disukai. Perubahan tersebut berpengaruh pada sikap pola prilaku dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
Dengan singkat dapatlah dikatakan bahwa saluaran tersebut dapat berfungsi agar sesuatu perubahan dikenal, diterima, diakui, serta dipergunakan oleh orang banyak, atau dengan singkat, mengalami proses instituteional-ization (pelembagaan).

3.        Disorganisasi (Disintegrasi) dan Reorganisasi (Reintegrasi) Pengertian
a)      Pengertian
Organisasi merupakan artikulasi dari bagian-bagian yang merupakan satu kesatuan fungsional. Tubuh manusia, terdiri dari bagian-bagian yang masing-masing mempunyai fungsi dalam rangka hidupnya seluruh tubuh manusia sebagai satu kesatuan. Apabila seseorang sedang sakit, bisa dikatakan salah satu bagian tubuhnya tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Jadi secara keseluruhan bagian-bagian tubuh manusia merupakan keserasian yang fungsional.
Demikaian juga kehidupan dalam sebuah kota, misalnya, merupakan suatu organisasi tersendiri. Ada kegiatan membersikan kota pada waktu-waktu tertentu; jalan raya untuk kebutuhan transfor, restoran, tempat rekreasi, sekolah, rumah penduduk, dan seterusnya. Apabila salah satu bagian kota tadi tidak berfungsi, timbullah ketidakserasian. Misalnya saja, jika ada jalan raya ada yang ditutup karena rusak berat, lantas akan timbul kemacetan. Maka dapatlah dikatakan bahwa disorganisasi adalah suatu keadaan di mana tidak ada keserasian pada bagian-bagian dari suatu kebulatan. Misalnya dalam masyarakat, agar dapat barfungsi sebagai organisasi, harus ada keserasian antarabagiannya.
Perlu ditegaskan bahwa tidak hanya terdapat dua kutub yang berbeda atau berlawanan, yaitu disorganisasi dan adanya organisasi karena disorganisasi mengenal pula bermacam-macam derjat atau tahap-tahap kelangsungan. Disorganisasi tidak terjadi karena semata-mata terjadi karena pertentangan-pertentangan yang meruncing, seperti misalnya perperangan, tetapi dapat pula disebabkan karena kemacetan lalu lintas umpamanya. Kedua hal itu mempunyai pengaruh yang berbeda derajatnya. Kriteria terjadinya disorganisasi antara lain terletak pada persoalan apakah organisasi berfungsi secara semestinya atau tidak baik. Suatu mesin tik tertentu dikatakan  bekerja baik karena keserasian antar bagian di dalam melaksanakan fungsinya juga bakerja lebih baik.
Masalah lain yang sering kali timbul adalah disorganisasi dalam masyarakat acak kali dihubungkan dengan moral, yaitu angapan-angapan tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Pemogokan buruh, misalnya, dianggap oleh golongan konservatif sebagai perbuatan yang tidak baik padahal gejala tersebut bila dilihat dari sisi lain tidak demikian halnya. Pemogokan  bisa saja dilihat sebagai saranan penyerasian antara hak dan kewajiban. Jadi, disorganisasi tidak selalu menyangkut persoalan moral. Sebaliknya, perbuatan yang immoral belum tentu merupakan disorganisasi, misalnya pada sewaktu waktu sekumpulan tanggung mencuri di sebuah toko. Perbuatan tersebut tidak mengakibatkan disorganisasi, tetapi merupakan perbuatan yang immoral dan sekaligus merupakan dalik.
Sehubungan dengan masuknya unnsur-unsur baru, di dalam tubuh suatu sistem soasial seperti masyarakat, ada unsur-unsur yang menentukan sifatnya sistem sosial tersebut. Yang tidak dapat diubah selama hidup oleh pihak mana pun saja. Seperti biji jagung hanya dapat menumbuhkan sebuah pohon jagung. Maka, suatu lembaga pemerintah misalnya, tidak dapat barubah menjadi night club.
Sistem sosial di dalam pertumbuhannya mungkin memengaruhi diri sendiri sehinngga yang terjadi bukanlah perubahan-perubahan inti, tetapi memengaruhi suasana masyarakatyang melingkunginya. Misalnya pemerinyahan demokratis menjadi pemerintah otokratis atau kapitalistis menjadi sosialistis. Sebaliknya menurut Sorokin, lingkungan disekitar dapat mempercepat atau memperlambat pertumbuhan sistem sosial, bahkan dapat menghancurkan sebagian atau seluruhnya, tetapi tidak mungkin berhasil mengubah sifatnya yang pokok.
Teori Sorokin dapat dimengerti dengan lebih jelas apabila di dalam meninjau suatu sistem sosial diadakan pemisah antara pengertian bentuk dan tujuannya. Ada sistem sosial yang bentuknya sesuai benar dengan tujuannya, missalnya suatu perusahaan dangang yang mengambil bentuk perseroan terbatas, akan tetapi, ada sistem sosial bentuknya tidak sesuai dengan dengan tujuaannya,mungkin karena di sengaja atau juga karena tidak disengaja. Seperti misaslnya suatu kumpulan sosial yang mempunyai tujuan politik. Di dalam semua itu, maka yang menetukan corak serta sifat pokok suatu sistem sosial adalah tujuan bukan bentuknya.
Suatu disorganisasi atau disintegrasi mungkin dapat dirumuskan sebagai suatu proses pemudarannya norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat. Karena perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarkatan. Sementara itu, reorganisasi atau reintegrasi adalah suatu peruses pembentukan norma-norma dan nilai-nilai baru agar serasi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang telah mengalami perubahan.
Tahap reorganisasi dilaksanakan apabila norma-norma dan nilai-nilai yang baru telah melembaga (institutionalized) dalam diri masyarakat. Berhasil atau tidaknya proses pelembagaan (instutionalization) tersebut dalam masyarakat mengikuti formula sebagai berikut.
Efektivitas menanam merupakan hasil positif pengunaan tenaga manusia, alat, arganisasi dan metodedi dalam menanamkan lembaga baru. Semakin besar kemampuan tenaga manusia , alat-alat yang dipakai organisasi yang tertibnya dan sistem penanaman sesuai dengan kebudayaan masyarakat makin besar pula hasil yang dapat dicapai oleh usaha penanaman lembaga baru itu.
Akan tetapi, setiap usaha untuk menanam suatu unsur yang baru pasti akan mengalami reaksi dari beberapa golongan masyarakat yang merasa dirugikan. Kekuatan menentang masyarakat, itu mempunyai pengaruh negatif terhadap kemungkinan keberhasilannya dalam proses pelembagaaan (institutionalization).
Dengan demikaian, jelaslah bahwa apabila efektivitas menanam kecil, sedangkan kekuatan menentang masyarakat besar, kemungkinan suksesnya proses pelembagaan menjadi kecil atau bahkan hilang sama sekali. Sebaliknya apabila efektivitas menanam besar dan kekuatan menentang masyarakat kecil, jalannya proses pelembagaan menjadi lancer. Berdasarkan hubungan timbal balik antara kedua faktor yang berpengaruh positif dan negatif itu, orang dapat kelancar proses pelembagaan dengan memperbesar efektivitas menanam dan atau mengurangi kekuatan menentang masyarakat.
Perlu pula diparhatikan bahwa penggunaan kekerasan untuk mengurangi kekuatan menentang masyarakat biasanya malah memperbasar kekuatan tersebut. Hanya saja ada kemungkinan bahwa kekuatan menentang tidak menjelma menjadi aksi keluar, tetapi meresap ke dalam jiwa dalam bentuk dendam atau benci. Persaan-perasaan demikian juga menghabat berhaasilnya proses pelembagaan.
Di samping pengaruh positif dan negatif itu, ada pula pengaruh dari faktor ketiga, yaitu faktor kecepatan menanam. Artinya adalah panjang atau pendeknya jangka waktu menanam itu dilakukan dan diharapkan memberikan hasil. Semakin tergesaha-gesah orang berusaha menanam dan semakin cepat pula meharapkan hasilnya, semakin tipis efek pelembagaan dalam masyarakat. Sebaliknya makin tenang orang berusaha menanam  dan semakin cukup waktu yang diperhitungkan untuk menimbulkan hasil dari usahanya, semakin besar hasilnya.
Efek kecepatan usaha-usaha menanam tersebut sebenarnya tidak dapat dilihat tersendiri, tetapi selalu harus dihubungkan dengan faktor efektivitas menanam. Apabila penambahan kecepatan menanam desertai dengan usaha menambah efektivitas, hasil proses pelembagaan tidak akan berkurang. Hasil tersebut akan berkurang apabila hanya kecepatan menanam saja yang ditambah tanpa memperbesar efektivitasnya. Ekses kejurusan yang sebaliknya tidak menguntungkan proses pelembagaan. Apabila kecepatan menanam diulur-ulur sampai tidak ada batas waktunya sama sekali kecenderungan pada efektivitas menananm menjadi berkurang, karena kurang atau tidak ada dorongan untuk mencapai hasil.
b)     Suatu Gambaran Mengenai Disorganisasi dan Reorganisasi
Gambaran mengenai disorganisasi dan reorganisasi dalam masyarakat pernah dilukisjan oleh William. I. Thomas dan Florian Znaniecki dalam karya klasiknya yang berjudul the polish peasant in Europe and amerika. khusus tentang on disorganization and reorganization, mereka membentangkan pengaruh dari masyarakat yang tradisional dan masyarakat yang modern terhadap jiwa setiap anggotanya. Watak atau jiwa seseorang paling tidak merupakan pecerminan kebudayaan masyarakatnya.
Pada masyarakat-masyarakat tradisional, aktivitas seorang sepenuhnya berada di bawah kepentingan masyarakatnya. Segala sesuatu didasarkam pada tradisi  dan setiap usaha untuk mengubah satu unsur saja. Itu berarti bahwa sedang ada usaha untuk mengubah struktur masyarakat seluruhnya. Struktur dianggap sesuatu yang suci, tak dapat diubah dengan dratis dan berjalan lambat sekali. perubahan dari suatu masyarakat tradisional menjadi masyarakat yang modern akan mengakibatkan pula perubahan dalam jiwa setiap anggota masyrakat itu.
Thomas dan Zanniecki menggambarkan betapa para petani polandia yang pindah dari eropa ke Amerika mengalami disorganisasi karena di tempat asalnya, mereka merupakan bagian dari masyarakat yang tradisional dan di Amerika mereka berhadapan dengan masyarakat modern yang mempunyai pola kehidupan yang berbeda. Timbullah disorganisasi, misalnya dalam keluarga batih. Orang tua di eropa mempunyai pengaruh yang sangat kuat terhadap anak-anaknya, tetapi di Amerika kekuasaan tadi menjadi pudar dan melemah. Dan dalam reorganisasi, timbullah norma-norma baru yang mengatur hubungan antara orang tua dengan anak-anak.
Apabila disorganisasi terjadi dengan cepat, misalnya karena meletusnya revolusi. Maka mungkin akan timbul hal-hal yang sukar untuk dikendalikan. Dengan demikian, reorganisasi tidak dapat terjadi dengan cepat karena terlebih dahulu harus menyesuaikan diri dengan masyarakat. Kemungkinan akan terjadi suatu keadaandi mana norma-norma lama sudah hilang karena disorganisasi tadi. Sedangkan norma-norma baru belum terbentuk. Keadaan tersebut merupakan keadaan krisis dalam masyarakat. Pada keadaan demikian dijumpai suatu anomie, yaitu suatu keadaan di mana tak ada pegangan terhadap apa yang baik dan apa yang buruk sehingga anggota-anggota masyarakat tidak mampu mengukur tindakan-tidakannya karena batas-batas tidak ada. Anomie mungkin pula terjadi pada waktu suatu disorganisasi meningkat ke tahap reorganisasi.
Suatu contoh adalah norma-norma dalam lalu lintas, terutama di kota-kota besar di Indonesia, umpamanya Jakarta, sopan satun lalu lintas yang secara minimal yang menyangkut ketaatan seseorang pengemudi atau orang yang jalan kaki, pada peraturan-peraturan lalu lintas salalu dilangar. Pada umumnya terlihat adanya suatu kecenderungan untuk melanggar peraturan-peraturan tersebut, padahal peraturan bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat, termasuk para pengemudi dan orang-orang yang berjalan kaki.hal itu paling tidak dapat dijadikan suatu indeks terhadap keadaan sampai di mana disorganisasi masih berlangsung dan apakah telah ada suatu reorganisasi.


c)      Ketidakserasian Perubahan-perubahan dan Ketertinggalan budaya (Cultural Lag)
Pada masyarakat yang sedang mrngalami tidak selalu perubahan-perubahan pada unsur-unsur masyarakat dan kebudayaan mengalami kelainan seimbang. Dikenalkan sejata api dan kuda oleh orang-orang Indian dan Amerika serikat mengubah cara mereka mencari makanan dan berperang. Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan bidang-bidang kehidupan lain seperti agama yang disebarkan oleh penyair-penyair agama kulit putih.
Ada unsur-unsur yang dengan cepat berubah, tetapi ada pula unsur-unsur yang sukar untuk berubah. Biasanya unsur-unsur kebudayaan kebendaan lebih mudah berubah daripada unsur-unsur kebudayaan rohaniah. Apabila terdapat unsur-unsur yang tidak mempunyai hubung-hubungan yang erat, tak ada persoalan mengenai tidak adanya keseimbangan lajunya perubahan-perubahan. Misalnya, suatu perubahan dalam cara bertani, tidak begitu berpengaruh terhadap tari-tarian tradisional. Akan tetapi, sistem pendididkan anank-anak mempunyai hubungan yang erat dengan diperkerjakannya tenaga-tenaga wanita pada industri, misalnya.
Apabila dalam hal ini terjadi ketidakserasian, kemungkinan akan terjadi kegoyahan dalam hubungan antara unsur-unsur tersebut di atas sehingga keserasian masyarakat terganggu. Misalnya, apabila pertambahan penduduk berjalan dengan cepat, untuk menjaga tata-tertib dalam masyarakat diperlukan pula penambahan petugas-petugas keamanan yang seimbang banyaknya. Ketidakserasian mungkin akan menaikan frekuensi kejahatan yang terjadi. Demikian pula bertambah banyaknya sekolah-sekolah harus diimbangi dengan pertambahan lapangan kerja, apabila terjadi ketidakseimbangan, maka mungkin timbul pengangguran dan seterusnya.
Sampai sejauh mana akibatnya keadaan tidak serasi laju perubahan tersebut tergantung dari erat atau  tidaknya integrasi unsur-unsur tersebut. Apabila integrasi unsure-unsur dalam masyarakat sangat erat seperti halnya dengan bagian-bagian sebuah jam, ketidakserasian mempunyai akibat-akibat yang sangat jauh. Kalau bagian-bagian dari sebuah jam tidak bekerja dengan semestinya, jam itu tidak akan berfungsi dengan baik.
Suatu teori yang dikenalkan di dalam sosiologi mengenai perubahan dalam masyarakat adalah teori ketertinggalan budaya (cultural lag) dari William F. Ogburn. Teori tersebut mulai dengan kenyataan bahwa pertumbuhan kebudayaan tidak selalu sama cepatnya dalam keseluruhan seperti diuraikan sebelumnya, tetapi ada bagian yang tumbuh cepat, sedangkan ada bagian lain yang tumbuhnya lambat. Perbedaan antara taraf kemajuan dari berrbagai bagian dalam kebudayaan dari suatu masyarakat dinamakan cultural lag (artinya ketertinggalan kebudayaan). Juga suatu ketertinggalan (lag) terjadi apabila laju perubahan dari dua unsur masyarakat atau kebudayaan (mungkin juga lebih) yang mempunyai korelasi, tidak sebanding sehingga unsur yang satu tertinggal oleh unsur yang lainnya.
Suatu contoh perihal pertambahan jumlah kendaraan bermotor dengan area jalan raya, khususnya  di Jakarta. Antara tahun 1971 sampai dengan 1979, jumlah kendaraan bertambah tiga kali, sedangkan area jalan raya dari 837 km2 menjadi 1477 km2 yang berakti tak ada keseimbangan dalam pertambahan kedua faktor  yang saling berkaitan itu.
Pengertian ketertinggalan dapat digunakan paling sedikit dalam dua arti, Yaitu pertama sebagai jangka waktu antara terjadi dan diterimanya penemuan baru. Misalnya, pemerintah Amerika serikat dalam suatu brosur mengetengahkan mengenai ketertingglan antara penemuan baru dengan penggunaan penemuan pengetehuan tentang pengobatan. Yang antara lain barisi bahwa setiap tahun 40.000 orang mati karena kanker, yang sebenarnya dapat dicegah, dan demikiandengan orang-orang yang mati karena sakit jantung dan sebagainya.
Arti kedua dipakai untuk menunjuk pada ketertingglan suatu unsur tertentu terhadap unsur lainnya yang erat hubungannya, misalnya penduduk di kota-kota besar dan banyaknya petugas-petugas keamanan yang diperlukan. Agar terjadi suatu keserasian, salah satu unsur tersebut harus diubah, yaitu yang terkambat di percepat perkembangannya, atau yang terlalu cepat diperlambat  perkembangannya. Pilihan tergantung dari kemungkinan-kemungkinannya. Misalnya dalam hubungan antara bertambahnya penduduk di kota-kota besar dengan jumlah petugas-petugas keamanan, kiranya kecil kemungkinannya untuk mengurangi penduduk, misalnya dengan jalan mengusir penduduk dari kota tersebut.
Ketertinggalan yang mencolok adalah tertinggalnya alam pikiran dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, yang dijumpai terutama pada masyarakat-masyarakat yang sedang berkembang seperti Indonesia ini. Suatu contoh nyata adalah pengunaan komputer yang merupakan salah satu hasil perkembangan teknologi di Negara-negara maju. Penggunaan alat tersebut harus disertai oleh peralatan-peralatan khusus seperti untuk memperbaikinya apabila rusak; aliran listrik harus mempunyai tegangan tertentu, konstan, dan seterusnya. Ini belum semuanya tersedia,  misalnya aliran listrik yang konstan. Hal itu dapat memacetkan komputer atau kalau rusak, untuk memperbaiki belum tentu tersedia alat dan ahli yang cukup.
Tidak mudah memang untuk mengatasi persoalan demikian. Paling tidak alam pemikaran manusia harus mengalami perubahan terlebih dahulu, yaitu dari alam pemikiran tradisional ke pemikiran modern. Alam pikiran yang modern ditandai oleh beberapa hal, misalnya sifat yang terbuka terhadap pengalaman baru serta terbuka pula bagi perubahan dan perubahan. Tekanan dari hal ini bukanlah teletak pada keahlian dan kemampuan jasmaniah belaka, tetapi pada suatu jiwa yang terbuka. Alam pikiran modern tidak hanya terpaut pada keadaan sekitarnya saja yang barlangsung tetapi juga berhubungan dengan hal-hal yang di luar itu, yaitu berpikir dengan luas. Di sini pendidikan memperoleh posisi menentukan; semakin terdidik seorang semakin terbuka dan semakin luas daya pikirannya. dia harus menyadari bahwa ada pendapat-pendapat lain dan sikap-sikap lain yang mengelilingi dirinya. Kondisi lain yang harus pula diperhatikan adalah bahwa alam pikiran modern lebih berorientasi pada keadaan sekarang serta keadaan-keadaan mendatang daripada terhadap keadaan-keadaan yang telah lalu; dan sehubungan dengan itu dia harus mengadakan perencanaan (planning) untuk hari depan.
Kiranya seseorang dengan alam pikiran modern, yakin bahwa manusia dapat belajar untuk memanfaatkan dan menguasai alam sekeliling daripada bersikap pasrah atau pasif. Seseorang juga yakin bahwa keadaan-keadaan dapat diperhitungkan, artinya bahwa orang-orang lain serta lembaga-lembaga lain dapat di andalkan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban dan tangung jawabnya. Dia tidak setuju pada pendapat bahwa segala sesuatu ditentukan oleh nasib atau oleh watak dan sifat-sifat yang khusus dari orang-orang tertentu.
Sehubungan dengan itu timbul kesadaran akan harga diri orang-orang lain sehingfga dia menaruh keseganan terhadap mereka. Kemudian, dia lebih percaya pada ilmu pengetahuan dan teknologi, walaupun dengan cara sederhana sekalipun. Hal itu menimbulkan keyakinan kepadanya bahwa penghargaan sebagai balasan jasa diberikan kepada mereka yang betul-betul telah berjasa dan tidak atas dasar kekeyaan atau kekuasaan yang dimilikinya. Itu semua terutama dapat dicapai dengan pendidikan supaya orang dapat berpikir secara ilmiah. Cara berpikir secara ilmiah harus melembaga dalam diri manusia, terutama pada masyarakat-masyarakat yang sedang berkembang agar terhindar dari terjadinya ketertinggalan budaya.

f.         Arah Perubahan (Derection of Change)
Apabila seseorang mempelajari perubahan masyarakat, perlu pula diketahui kearah mana perubahan dalam masyarakat itu bergerek. Hal yang jelas adalah perubahan bergerak meninggalkan faktor yang diubah. Akan tetapi, setelah meninggalkan faktor itu, mungkin perubahan itu harus bergarak kepada sesuatu bentuk yang sama sekali baru, munhkin pula bergarak ke arah suatu bentuk yang sudah ada di dalam waktu yang lampau. Usaha-usaha masyarakat Indonesia yang bergerak kea rah modernisasi dalam pemerintahan, angkatan bersenjata, pendidikan dan industrialisasi yang disertai dengan usaha untuk menumbuhkan kembali kepribadian Indonesia merupakan contoh kedua arah yang berlangsung pada waktu yang sama dalam masyarakat kita. Guna memperoleh gambaran jelas mengenai arah perubahan termaksud, akan diberikan suatu contoh yang di ambil dari social Changes in Yogyakarta.
Jauh sebelum orang belanda datang ke Indonesia, orang jawa telah mempunyai lembaga-lembaga pendidkan tradisionalnya. Dalam cerita-cerita wayang, sering diceritakan bahwa guru yang bijaksan, mengumpulkan kaum muda sebagai cantriknya di tempat kediamannya serta mengajarkan kepada mereka bagaimana caranya untuk dapat hidup sebagai warga masyarakat yang baik. Centrik-centrik tersebut hidup bersama-sama dengan guru mereka dalam pondok-pondok, di mana mereka bekerja untuk kelangsungan hidupnya dan kehudupan gurunya, sambil menerima ajara-ajaran sang guru di sela-sela pekerjaan sehari-hari. Sistem tersebut berlangsung berabad-abad lamanya, baik waktu pengaruh hindu, Buddha, maupun islam masuk, hingga kini.

F.     Perubahan Sosial dalam Prespektif Teori-teori Modern
Secara epistemologis, teori modernisasi  merupakan campuran antara pemikiran fungsionalisme struktural dengan pemikiran behaviorisme kultural Parsonian. Para pendukungnya memandang bahwa masyarakat bakal berubah secara linier, yaitu perubahan yang selaras, serasi dan seimbang dari unsur masyarakat paling kecil sampai ke perubahan masyarakat keseluruhan; dari tradisisonal menuju modern. Pandangan teori modernisasi semacam itu diilhami oleh pengalaman sejarah Revolusi Industri di Inggris yang dianggap sebagai titik awal pertumbuhan ekonomi kapitalis modern dan Revolusi Perancis sebagai titik awal pertumbuhan sistem politik modern dan demokratis.
Pertama, setelah munculnya Amerika Serikat sebagai negara adikuasa dunia. Pada tahun 1950-an Amerika Serikat menjadi pemimpin dunia sejak pelaksanaan Marshall Plan yang diperlukan membangun kembali Eropa Barat setelah Perang Dunia Kedua.Kedua, pada saat yang sama terjadi perluasan komunisme di seantero jagad. Uni Soviet memperluas pengaruh politiknya sampai di Eropa Timur dan Asia, antara lain di Cina dan Korea. Hal ini mendorong Amerika Serikat untuk berusaha memperluas pengaruh politiknya selain Eropa Barat, sebagai salah satu usaha membendung penyuburan ideologi komunisme.Ketiga, lahirnya negara-negara baru di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, yang sebelumnya merupakan wilayah koloni negara-negara Eropa dan Amerika. Negara-negara tersebut mencari model-model pembangunan yang bisa digunakan sebagai contoh untuk membangun ekonominya dan mencapai kemerdekaan politiknya. Dalam situasi dunia seperti ini bisa dipahami jika elit politik Amerika Serikat memberikan dorongan dan fasilitas bagi ilmuwan untuk mempelajari permasalahan Dunia Ketiga. Kebijakan ini diperlukan sebagai langkah awal untuk membantu membangun ekonomi dan kestabilan politik Dunia Ketiga, seraya untuk menghindari kemungkinan jatuhnya negara baru tersebut ke pangkuan Uni Soviet.
Teori modernisasi berasal dari konsep-konsep dan metafora yang diturunkan dari teori evolusi yang arah geraknya searah, linear, progresif dan perlahan-lahan. Modernisasi juga dapat dikatakan sebagai proses homogenisasi dan terkadang mewujud dalam bentuk lahirnya sebagai proses Eropanisasi atau Eropanisasi, yang mengindikasikan bahwa modernisasi sama dengan Barat. Teori modernisasi juga berasal dari pola pikir teori fungsionalisme yang menekankan keterkaitan dan ketergantungan lembaga sosial, pentingnya variable kebakuan dan pengukur dalam sistem budaya, dan adanya kepastian keseimbangan dinamis stasioner dari perubahan sosial. Modernisasi dianggap sebagai proses sistematik, transformasi, dan immanent (terus-menerus).
Teori ini menganggap bahwa Negara terbelakang (Underdevelop countries)  akan mengambil langkah yang sama seperti langkah Negara maju sehingga menjadi Negara berkembang melalui proses modernisasi. Mereka menganggap negara non Barat adalah negara terbelakang. Teori ini berpandangan bahwa masyarakat-masyarakat yang belum berkembang perlu megatasi masalah sehingga dapat mencapai tahap tinggal landas (take off). Artinya, teori modernisasi ini juga bisa disebut sebagai salah satu indikator yang termasuk kedalam fenomena perubahan sosial yang terjadi dimasyarakat. Bagaimana teori ini mengajarkan masyarakat untuk berkembang dari bidang sosial, ekonomi, maupun politik yang telah ada sebelumnya. Adapaun proses dari implikasi teori modernisasi ini juga bisa lewat kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Misalnya dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
Model pembangunan tersebut percaya melalui efek tetesan ke bawah (trickle down effect), yakni bila terjadi akumulasi kapital di kalangan kelas atas atau pusat, maka kapital itu akan menetes ke bawah. Orang-orang di bawah akan “kecipratan” kekayaan ini, misalnya dalam bentuk lapangan kerja yang diciptakan. Macam-macam konsumsi orang kaya juga akan memberikan penghasilan bagi orang-orang di lapisan bawah. Karena itu lewat mekanisme semacam itu pula perbaikan hidup rakyat pedesaan, yang mayoritas miskin, diharapkan dapat terwujud. Peter Hagul misalnya mencatat: “Perbaikan taraf hidup rakyat di pedesaan, seperti halnya perbaikan hidup rakyat pada umumnya mula-mula diharapkan dari pembangunan ekonomi negara secara keseluruhan.
Namun sejarah menunjukkan bahwa “trickle down effect” tidak mampu mengangkat kesejahteraan penduduk miskin. Suatu studi komprehensif antar bangsa yang meliputi 74 negara yang dilakukan oleh Adelman dan Morris (1978), menunjukkan bahwa kenaikan GNP cenderung diikuti oleh suatu penurunan dalam proporsi relatif pendapatan nasional yang diterima penduduk termiskin. Dengan demikian efek tetesan ke bawah tidak terjadi. Sebaliknya, yang terjadi justru penyedotan ke atas (trickle-up ef-fect) atau malahan akan terjadi penyedotan produksi (production squeeze). Hal ini terjadi karena program-program pembangunan direncanakan secara terpusat (top down), yang seringkali tidak sesuai dengan masalah-masalah yang dihadapi dan kebutuhan-kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat bawah yang menjadi tujuan pembangunan. Selain itu para perencana dan penentu kebijakan yang menggariskan sasaran pembangunan dan mengalokasikan sumber dana sering berada di bawah tekanan situasi untuk memprodusir hasil kuantitatif dalam waktu yang singkat, sehingga mereka condong menekankan sasaran-sasaran dari atas.
David Korten memberikan analisis pendekatan pembangunan yang berpusat pada pertumbuhan sebagai berikut:
1.      Pertama, industri dan bukan pertanian, padahal mayoritas penduduk dunia memperoleh mata pencaharian mereka dari pertanian;
2.      Kedua, daerah perkotaan dan bukan daerah pedesaan, padahal mayoritas penduduk tinggal di daerah pedesaan;
3.      Ketiga, pemilikan aset produktif yang terpusat, dan bukan aset produktif yang luas, dengan akibat investasi-investasi pembangunan lebih menguntungkan kelompok yang sedikit dan bukannya yang banyak;
4.      Keempat, penggunaan modal yang optimal dan bukan penggunaan sumberdaya modal yang optimal, dengan akibat sumberdaya modal dimanfaatkan sedangkan sumberdaya manusia tidak dimanfaatkan secara optimal;
5.      Kelima, pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan untuk mencapai peningkat kekayaan fisik jangka pendek tanpa pengelolaan untuk menopang dan memperbesar hasil-hasil sumberdaya ini, dengan menimbulkan kehancuran lingkungan dan pengurasan basis sumberdaya alami secara cepat;
6.      Keenam, efisiensi satuan-satuan produksi skala besar yang saling tergantung dan didasarkan pada perbedaan keuntungan internasional, dengan meninggalkan keanekaragaman dan daya adaptasi dari satuan-satuan skala kecil yang diorganisasi guna mencapai swadaya lokal, sehingga menghasilkan perekonomian yang tidak efisien dalam hal energi, kurang daya adaptasi dan mudah mengalami gangguan yang serius karena kerusakan atau manipulasi politik dalam bagian sistem itu.
        Teori modern lainnya adalah  teori sistem dunis. Teori ini muncul sebagai reaksi terhadap reaksi terhadap teori ketergantungan yang tidak mampu menjelaskan gejala pembangunan di Dunia Ketiga dan hanya berhenti pada penjelasan tentang gejala keterbelakangannya. Teori Immanuel Wallestein dimulai dengan proses terbentuknya sistem dunia. Menurtnya, sebelium ada sistem dunia, dunia ini dikuasai oleh kerajaan-kerajaan kecil atau sistem-sistem kecil yang paling terpisah.
Kemudian terjadi penggabungan akibat meluasnya kerajaan-kerajaan besar yang memiliki kekuatan untuk menaklukan yang lain. Melaui kekuatan politiknya, kerajaan dunia ini memerintah sistem-sistem kecil tersebut. Tetapi perkembangan teknologi menyebabkan munculnya sistem dunia yang menyatu. Berbeda dengan kerajaan dunia yang menguasai sistem-sistem kecil melalui kekuatan politik, maka sistem dunia menguasai dunia dengan kekuatan pasar.

G.     Agama, Modernisasi, dan Sekulerisasi
Modernisasi dan sekulerisasi ibarat dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Modernisasi, yang menekankan pada rasionalisasi dan intelektualisasi, meniscayakan adanya sekulerisasi. Lalu apa yang disebut sekurelisasi? Secara sederhana sekulerisasi dipahami sebagai pemisahan agama dengan negara. Tetapi, realitasnya pengertian sekurelisasi ini beragam tergantung sudut pandang dan latar belakang pengetahuan dari aktor intelektualnya. Dalam pandangan para teolog Kristen Katolik, sekurelisasi diartikan sebagai beralihnya fungsi dan peran gereja dari pemuka agama kepada penguasa duniawi. Sementara itu, bagi kalangan teolog Kristen Protestan, sekulerisasi berarti berpindahnya denominasi atau kontrol kependetaan, hilangnya dimensi transendental, dan munculnya perlawanan kepada teologi tradisional dan digantikan teologi tradisional dengan segala sesuatu yang bersifsat temporal. Tak jauh berbeda, Thomas F’Odea mendefinisikan sekurelisasi sebagai perubahan dalam cara berpikir yang menyangkut dua hal, yakni desakralisasi terhadap orang dan benda dan rasionalisasi cara berpikir.
Namun berbeda dengan pendapat di atas, George Jacob Halyoake, seorang humanis Inggris, sekulerisme sebagai suatu paham yang berkaitan dengan kewajiban hidup manusia di atas muka bumi ini yang didasarkan semata-mata pada pertimbangan-pertimbangan manusiawi, dan dimaksudkan terutama untuk mereka yang menganggap teologi yang ada tidak jelas atau tidak dapat diandalkan. Karena penekanannya pada rasionalisasi, banyak sosiolog memprediksi bahwa modernisasi akan menghilangkan peran agama di masyarakat. Eber, misalnya, mengakui bahwa modernisasi memarginalisasi agama. Bahkan Dmitri menyebutkan bahwa “penerimaan terhadap ilmu pengetahuan sebagai kekalahan Tuhan.”
Fakta menunjukan bahwa Hindu, Budha, dan Islam sebagai agama yang tetap bisa hidup berdampingan dengan modernisasi. Bahkan, agamawan Buddhis di Srilanka mengakui bahwa modernisasi mengakibatkan perubahan pada cara pandang keagamaan mereka yang tidak lagi abstrak dan aksetis, tetapi mampu merespon masalah sosial umatnya. Rahib-rahib Buddhis di Thailand, misalnya, menerapkan konsep Buddhis dan lingkaran hidup dengan cara menanam pohon sebanyak-banyaknya dan kemudian memberi simbol-simbol keagamaan pada pohon-pohon yang mereka tanam, sesuatu yang tidak pernah mereka lakukan sebelumnya karena pandangan asketis mereka. Begitu pula tradisi sati dalam tradisi Hindu yang kini tak lagi dilakukan karena melanggar hak hidup kaum perempuan. Modernisasi juga terjadi dalam masyarakat Muslim.
M. Amin Rais dengan tegas menyatakan bahwa Islam dan sekulerisme tidak dapat dikompromikan karena ada perbedaan yang signifikan antara Islam dan modernisme. Alasannya, Islam berangkat dari iman pada Allah, sementara sekulerisme berangkat dari sikap tidak peduli pada iman dan pada Tuhan. Bila muslim selalu mengaitkan perbuatan manusia di dunia dengan pertanggung jawabannya di hadapan Allah di hari akhirat nanti, maka sekulerisme tidak pernah mempertimbangkan hal itu. Bila umat islam  menekankan kebahagiaan akhirat sebagai kebahagiaan sebenarnya, maka sekulerisme berpendapat bahwa kemakmuran materil adalah kunci kebahagiaan masyarakat. Dengan kata lain, apa yang di anggap oleh Islam sebagai alat, sebagai sarana, dipandang oleh sekulerisme sebagai tujuan akhir.
Kritik selanjutnya, modernisasi terutama hanya menggambarkan ciri-ciri masyarakat modern dan tradisional dan kurang membahas proses peralihan dari satu tahapan ke tahapan lainnya. Juga tidak pernah di jelaskan, apakah tahapan-tahapan yang sering di kemukakan dalam konsep modernisasi sesungguhnya terjadi dalam masyarakat, ataukah hanya merupakan tipe ideal saja? Kesimpulannya, pernyataan bahwa sekulerisasi bagi masyarakat modern itu suatu keniscayaan dan bahwa sekulerisasi itu meruntuhkan eksistensi agama patut ditanyakan, terutama bila dikaitkan dengan realitas masyarakat Muslim. Alih-alih modernisasi dan sekulerisasi memarginalisasi agama, itu justru mendorong bangkitnya fundamentalisme dan reislamisasi di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Oliver Roy dalam bukunya, the Failure of Political Oslam, memetakan bagaiman kekecewaan Muslim terhadap modernisasi yang diimpor ke dunia Muslim telah mengakibatkan menguatnya Islamisme. Karena itu, Altaf Gauhar, intelektual Muslim dan juga editor sebuah jurnal populer, The Third World Quarterly, berpendapat bahwa “ gagasan-gagasan muluk sekulerisme akhirnya kandas karena pemisahan fundamental dalam tiga hal, yakni pemisahan-pemisahan antara agama dan negara, antara kehidupan privat dan kehidupan publik, serta antara kebijaksanaan nasional dan kebijaksanaan internasional.

H.     Perubahan Sosial dalam Perspektif Islam
Secara tekstual, tidak banyak ayat Al-Qur’an ataupun hadis yang berbicara langsung tentang perubahan sosial. Namun, bila dikaji secara teliti banyak metafor-metafor, kisah-kisah maupun ayat-ayat yang menunjukkan pentingnya perubahan sosial dalam Islam dan Rasullullah adalah contoh kongkrit bagaimana visi dan misi ideologis Al-Qur’an yang mengandung makna perubahan itu diimplementasikan dalam kehidupan umat.
Salah satu ayat yang berbicara tentang perubahan sosial adalah surat al-Ra’d ayat 11, bahwa: “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” Menurut Quraish Shihab, ayat ini secara nyata menekankan bahwa perubahan sosial merupakan suatu kewajiban utama bagi mereka yang tak ingin tertinggal.
Perbedaan antara perubahan sosial di Barat dan Islam ditinjau dari :
1.         Dasar filosofis
Dasar filosofis perubahan sosial di barat adalah tercapainya kebahagiaan manusia di dunia, sementara bagi masyarakat islam adalah tercapainya keseimbangan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
2.         Teologis
Dasar teologis perubahan sosial dalam islam adalah iman dan tauhid, baik yang dilakukan secara individual ataupun kolektif. Karena tauhid pada realitasnya multi-makna, sebagai pembebasan individual dan pembebasan sosial. Dalam kerangka pembebasan individual, tauhid sebenarnya membebaskan individu dari bias-bias yang menghalangi manusia untuk menerima kebenaran. Seperti arogansi, egoisme, dan kesombongan. Dengan  bertauhid secara benar, seorang muslim akan mengubah perangai buruknya dan menjadi orang yang memiliki self-confidence, terbuka untuk menerima kebenaran, kritis, rasional, jujur, dan berani mempertanggung jawabkan perbuatannya.Sementara itu, tauhid dalam pendekatan pembebasan sosial bermakna bahwa dengan bertauhid berarti muslim akan memiliki kesalehan sosial yang terefleksikan dalam perilaku sosialnya. Salah satu perilaku sosial muslim yang utama dalam konteks ini adalah bagaimana umat islam mampu menjalankan fungsi kritis dan profetisnya dalam merespon ketidakadilan di masyarakat.
3.      Motivasi
Konsepsi islam tentang perubahan sosial secara esensial berakar pada misi ideologisnya untuk menegakkan amr ma’ruf dan nahi munkar, sebagaimana tertera dalam ayat amr bil-ma’ruf wa-al-nahy ‘an al-munkar (menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran). Kuntowijoyo menerjemahkan amr ma’ruf sebagai humanisasi dan emansipasi, nahi munkar sebagai liberasi.karena keduanya dilakukan dalam kerangka keislaman, maka keduanya diikat oleh transendensi. Dalam realitas sosialnya, cita-cita humanisasi, liberasi, dan transendensi akan menjadi energi dahsyat yang akan menggerakkan perubahan sosial. 
Selain itu, konsepsi Islam tentang perubahan sosial secara esensial berakar pada misi ideologisnya untuk menegakan amr ma’ruf dan nahi munkar, sebagaimana tertera dalam ayat amr bil-ma’ruf wa-al-nahy ‘an al-munkar (menganjurkan kebaikan dan mencegah kemugkaran). Kuntowijoyo menerjemahkan amr ma’ruf sebagai humanisasi dan emansipaso dan nahi munkar sebagai liberasi. Karena keduanya dilakukan dalam kerangka keislaman, maka keduanya diikat oleh transendensi. Dalam realitas sosialnya, cita-cita humanisasi, liberasi,dan transendansi akan menjadi energi dahsyat yang akan menggerakan perubahan sosial.
Sejak awal Alquran telah mengingatkan pentingnya umat bahu membahu dan memiliki solidaritas yang tinggi untuk melakukan kritik sosial terhadap setiap kezaliman yang menghambat perkembangan umat ke arah yang lebih baik. Rasulullah melukiskan falsafah nahi munkar melalui perumpamaan berikut ini:
“Sekelompok orang menumpang sebuah perahu, berlayar di laut dan membelah gelombang. Masing-masing mendapatkan tempat duduk. Salah seorang dari musafir itu dengan menyatakan bahwa tempat duduknya adalah miliknya, mulai membuat sebuah lubang di bawah tempat duduknya dengan sebuah alat tajam. Andai saja para musafir itu tak segera menahan tangannya dan mencegahnya dari berbuat demikian, tentu mereka semua, termasuk si celaka itu, akan terancam tenggelam.”
Perumpaan tersebut melukiskan perlunya masyarakat Muslim mencegah kemungkaran bersama. Penguasa yang menindas dan melakukan kezaliman harus diperangi secara kolektif agar perubahan ke arah yang lebih baik bisa terus direalisasikan. Perlunya mengamalkan amal ma’ruf dan nahi munkar juga di dukung oleh Alquran 5: 79 yang dengan tegas menyatakan bahwa Allah tidak merahmati umatnya yang mengabaikan kewajiban untuk melarang orang lain dari berbuat kejahatan sebagaimana yang dilakukan Bani Israel.

I.       Rasulullah dan Perubahan Sosial : Pendekatan Sosio – Historis
Meski tidak banyak Alquran dan Hadis yang berbicara secara langsung dan gamblang tentang perubahan sosial, Alquran memberikan banyak sekali ilustrasi tentang visi rwvolusioner para Rasul yang mendobrak kezaliman dan melakukan perubahan dalam lingkungan masyarakatnya. Selain Nabi Musa yang melawan kezaliman Fir’aun, Nabi Muhammad merupakan contoh nyata bagaimana visi revolusioner Islam diwujudkan dalam konteks transformasi soial.
Secara umum, ada tiga model perubahan yang dilakukan oleh Rasulullah, yakni merombak total kehidupan pra-Islam (decontruction), memperbarui tradisi dan sistem sosial yang sudah ada (reconstruction), dan memelihara dan melanjutkan sistem sosial dan tradisi terdahulu (continuity). Sementara metode dekonstruksi terbagi dua macam, yaitu perombakan yang dilakukan secara langsung seperti hal-hal yang berkaitan dengan keimanan, dan perombakan  secara berangsur-angsur. Biasanya Rasulullah melakukan secara bertahap sehingga tidak membuat kaget umatnya. Contoh paling tepat untuk metode ini adalah adalah hukum-hukum berkaitan dengan keluarga. Tetapi karena ada perombakan yang evolusioner itulah, banyak hukum keluarga dalam Islam masih terkesan akomodatif terhadap sistem keluarga patriarkhal, yang dianut masyarakat saat itu.
Upaya perubahan sosial yang dilakukan Rasulullah dapat dikategorikan ke dalam lima tipologi. Pertama, perubahan pada sisi teologis dan politeis yang percaya pada banyak Tuhan kepada monoteis, percaya pada hanya satu Tuhan. Kehidupan religius masyarakat Arab pada masa Rasulullah memang memprihatinkan. Saat itu setiap suku memiliki berhalanya sendiri. Paling tidak ada 360 berhala yang diletakan di sekitar Ka’bah. Pandangan keagamaan mereka sangat sempit. Takhayul dan mitos menjadi dasar kehidupan sosial dan keagamaan mereka. Rasulullah hadir mengubah pandangan teologis yang sempit itu dengan memperkenalkan ajaran tauhid.
Kedua, menyangkut sistem kekeluargaan dari patriakhal yang mengutamakan laki-laki, kepada bilateral atau parental yang memberikan akses dan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam berbagai hal. Dari catatan sejarah, diketahui bahwa kondisi perempuan sebelum Islam memang sangat tertindas. Mereka tidak dianggap sebagai manusia yang utuh. Perempuan tidak memiliki hak apapun, bahkan sebaliknya menjadi milik yang diwariskan. Ini terjadi karena prespektif misiogonis masih sangat kuat. Bahkan Umar sendiri pernah mengubur anak perempuannya, tak lama setelah dilahirkan, kerena menganggap memiliki anak perempuan berarti bencana. Rasulullah mengembalikan martabat dan hak-hak kemanusiaan perempuan yang hilang, seperti hak untuk berpendapat, hak untuk memiliki kekayaan, hak untuk berkarya, hak waris, dan lain-lain. Karena itu di masa Rasulullah, dikenal perempuan-perempuan tangguh dan perkasa di ranah publik. Perempuan-perempuan yang meski memiliki kebebasan untuk mengaktualisasikan diri tetapi tetap menjaga moralitasnya, seperti Khadijah (pebisnis yang handal), Aisyah (perawi hadis dan politikus yang mumpuni), dan Ummu Salamah.
Dalam hal warisan, misalnya, Rasulullah mulai memperkenalkan hak anak perempuan untuk mendapat warisan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dalam hal soal pernikahan, Islammembatasi laki-laki, semula bisa menikahi perempuan tanpa batas, kemudian membatasi empat orang istri saja. Bila Rasulullah langsung meminta para pelaku poligami untuk memilih satu orang saja dari sekian banyak istri, sangat mungkin terjadi kekagetan dan resistensi. Perubahan yang diperkenalkan Rasulullah tentu berimplikasi serius bagi kehidupan perempuan, karena gagasan dan perjuangan Rasulullah sering disebut sebagai tokoh feminis awal dalam Islam.
Ketiga, rasulullah mengubah sistem yang hirarkis menjadi sistem yang menekankan egalitarianisme. Masih ingat apa yuang dilakukan Rasulullah terhadap Bilal, seorang budak? Rasulullah membebaskan Bilal pada saat sistem yang hirarkis dan tradisis kelas begitu mengakar di masyarakat Arab. Visi egalitarian Rasulullah juga ditunjukan ketika Abu Dzar bertengkar dengan Bilal dan memanggilnya, “Hai anak dari perempuan hitam.” Rasulullah ketika itu murka dan menepuk bahu Abu Dzar sambil berkata, “Terlalu, tidak ada kelebihanorang kulit putih atas kulit hitam kecuali karena amal shaleh.” Teguran Rasulullah menyadarkan Abu Dzar dari kesombongannya sehingga sejak saat itu ia mengubah perangainnya menjadi Muslim yang tawadhu, rendah hati, dan selalu membela masyarakat yang tertindas.
Apa yang dilakukan Rasulullah sejalan dengan ayat yang mengajarkan bahwa semua manusia sama di hadapan Allah. Perbedaan itu hanya dinilai dari sisi ketakwaannya (Q.S. 49: 13). Ayat tersebut dengan jelas mematahkan semua superioritas baik yang didasarkan pada ras, agama, kesukuan (keluarga) dan gender. Ayat tersebut juga menunjukan bahwa kesalehan sosial sama pentingnya dengan kesalehan ritual. Sistem sosial yang menekankan pada egalitirianisme ini menjadi salah satu tujuan utama perjuangan Rasulullah.
Keempat, perubahan lainnya yang diperjuangkan Rasulullah adalah mengganti sistem ekonomi dari borjuis-kapitalis yang menekankan keuntungan sebanyak-banyaknya kepada sistem ekonomi yang berkeadilan. Ilmuwan sejarah mencatat buruknya situasi ekonomi pada masa sebelum kerasulan Muhammad. Struktur ekonomi kesukuan mulai runtuh digantikan oleh struktur oligarki perdagangan. Sistem ini tumbuh akibat keserakahan ekonomi bangsawan Mekah. Buruh dibayar murah bahkan para budak dipaksa melayani majikannya. Para perajin juga mengalami hal yang sama, mereka tidak mampu memperjuangkan nasibnya.
Kemudian Rasulullah hadir di tengah-tengah mereka dan memperjuangkan nasib masyarakat Arab yang mislin dan tertindas itu. Mengikuti petunjuk Alquran (Q.S.2: 275-278; dan 30: 39), Rasulullah mulai melarang praktik riba yang sedang marak di kalangan masyarakat Arab saat itu, Rasulullah juga melarang bisnis dalam bentuk spekulasi untuk mencegah eksploitasi yang kaya kepada yang miskin, seperti membeli padi sebelum menguning karena itu akan menguntungkan si kaya dan berimplikasi eksploitatif bagi petani miskin. Penimbunan harta, membayar gaji buruh murah, dan monopoli kekayaan sebagaiman yang dilakukan para kapitalis dilarang (Q.S. 9: 34-35, 59:7). Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah pernah berkata kepada Hazart bin Umar bahwa “Siapa saja yang  menimbun barang, Allah mengutuknya dan barangnya itu berhak diambil dari (pemilik)nya, dan dijual dengan harga yang lebih murah dari harga biasa”.
Lebih jauh, Rasulullah juga melarang pasar gelap, tengkulak dan perdagangan perantara karena sering menimbulkan inflasi harga. Ibnu Taimiyah dalam sebuah tulisannya menyebutkan bahwa “Nabi melarang orang kota yang mengetahui harga pasar untuk menjadi agen dari orang luar kota yang ingin membeli barang-barang karena ia mengetahui betapa diperlukannya barang tersebut sehingga memungkinkannya untuk menaikan harga seenaknya.” Sistem ekonomi yang berorientasi keadilan yang diperkenalkan Rasulullah berimplikasi luar biasa pada perubahan sosial di masyarakat Arab, terutama terbangunnya lembaga-lembaga, kultur, dan etika ekonomi yang berwajah humanis.
Kelima, mengubah sistem tanggung jawab kolektif (kesukuan atau ashabiyah) menjadi tanggung jawab individual. Kesukuan menjadi ujung tombak kehidupan bangsa Aran saat itu, karena itu tata aturan kehidupan terbatas pada adat kesukuan yang tidak tertulis. Kuatnya solidaritas dan keterkaitan pada kesukuan menyebabkan mereka sulit untuk memahami orang di luar suku mereka. Mereka juga sangat bangga pada leluhur. Implikasi negatif dari solidaritas kolektif ini adalah bila perasaan perasaan kesukuan mereka tersinggung maka pertumpahan darah pasti terjadi dan konflik sosial ini bisa berlangsung hingga beberapa generasi. Sistem kesukuan itulah yang diubah oleh bertanggung jawab atas perbuatannya secara pribadi di hadapan Allah.
Dari paparan di atas, jelaslah bahwa misi utama Rasulullah di masyarakat Arab Jahiliyah adalah mengemban tugas untuk mengusung perubahan. Mengubah mentalitas masyarakat semakin dekaden menjadi masyarakat yang berperadapan Islami, sebagaiman pernyataan Rasulullah: “Sesunggugnya aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan akhlak mulia.” Dan perubahan yang dilakukan Rasulullah menyangkut perubahan menyeluruh meliputi perunahan struktural, kultural, dan interaksi sosial.

 
Kesimpulan

Suatu tujuan sosiologis berarti sorotan yang didasarkan pada hubungan antarmanusia, hubungan antar kelompok serta hubungan antar manusia dengan kelompok, di dalam proses kehidupan bermasyarakat. Di dalam pola hubungan tersebut ­– yang lazim disebut interaksi sosial – anak dan remaja merupakan salah satu pihak, di samping adanya pihak-pihak lain. Pihak tersebut saling memengaruhi, sehingga terbentuklah kepribadian-kepribadian tertentu sebagai akibatnya.
Proses saling memengaruhi melibatakan unsur-unsur yang baik dan benar, serta unsur-unsur yang di anggap salah dan buruk. Unsur-unsur yang lebih berpengaruh biasanya tergantung dari mentalitas pihak yang menerima. Artinya, sampai di manakah pihak penerima mampu menyaring unsur-unsur luar yang diterimanya melalui proses pengaruh-memengaruhi.
Di dalam proses interaksi yang melibatkan anak dan remaja, terjadi proses sosialisasi. Sosialisasi tersebut merupakan suatu kegiatan yang bartujuan agar pihak yang dididik yang diajak. Kemudian mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku dan dianut masyarakat. Tujuan pokok dari adanya sosialisasi teersebut bukanlah semata-mata agar kaidah-kaidah dan nilai-nilai diketahui dan dimengerti. Tujuan akhir adalah agar manusia baersikap dan bertidak sesuai dengan kaidah-kaidah dan nila-nilai yang berlaku serta agar yang bersangkutan menghargainya.
Di dalam proses sosialisasi khususnya yang bertujuan pada anak dan remaja, terhadap berbagai pihak yang mungkin berperan. Pihak-pihak tersebut dapat disebut sebagai lingkungan-lingkungan sosial tertentu dan pribadi-pribadi tertentu. Tujuan sosiologis lebih memusatkan perhadian pada lingkungan ini tanpa mengaabaikan peran pribad i- pribadi yang tidak mustshil menpunyai pengaruh yang lebih besar.
Di buku ini lebih menyoroti peranan berbagai lingkungan sosial di dalam memengaruhi tumbuhnya motivasi dan keberhasilan studi anak dan remaja. Kiranya jelas ada pengaruh yang menunjang dan adanya yang menghalangi; kedua-duanya akan ielas dengan mengungkap peranan yang diharapkan di lingkungan-lingkungan  tersebut, dan peranan yang nyata atau sesungguhnya yang terungkap dalam pola prilaku. Lingkungan-lingkungan yang akan disoroti adalah:

a.       Orang tua, saudara-saudara, dan kerabat dekat;
b.      Kelompok sepermainan;
c.       Kelompok pendidik (sekolah).

Sudah tentu perlu dicatat bahwa lingkungan-lingkungan tersebut di atas juga dipengaruhi oleh lingkungan sosial yang lebih besar, seperti misalnya, lingkungan tertangga, lingkungan kerja, lingkungan organisasi, lingkungan masyarakat, dan bagian-bagiannya, maupun negara sebagai lingkungan sosial-ekonomi-politik. Lagi pula perlu dicatat lagi bahwa tulisan ini hanya hanya menbatasi pembahasan pada keadaan di kota-kota besar. Hal-hal yang dicatat ini didasarkan pada bahan-bahan yang di perleh dari hasil pengamatan secara tidak terlibat.

Saran

Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis menyarankan untuk lebih mengembangkan pemahaman tentang Ilmu Sosial yang lebih mengarah pada suatu yang nyata, di mana dalam kehidupan sekolah atau bermasyarakat anak didik dan remaja mampu dan memahami kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang baik dan yan buruk dan sebagai mana yang diharapkan anak dan remaja bisa menerakapkan sekaligus memisah perbuatan yang harus dilakukan dan tidak baik untuk di lakukannya.


Daftar Pustaka

Soekanto, Suryono, 2013. Sosiologi suatu pengantar. Jakarta:Rajawali Pers.
Razak, Yusron. Sosiologi sebuah pengantar. 2013. Jakarta: Laboratorium Sosiologi Agama.
Sztompka, Piotr, 2007. Sosiologi perubahan sosial. Jakarta: Prenada